25 radar bogor

Permudah Izin Air Curah

CIJERUK–Wacana mempermudah izin air curah mencuat. Hal itu dilakukan seiring sulitnya langkah yang ditempuh pengusaha air curah karena terkendala jarak dan pengurusan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi, kebi­jakan dalam pengawasannya kurang­ maksimal. Di mana, Provinsi Jawa Barat harus mengawasi 27 kabupaten dan kota.

”Gimana nggak kurang ya, sebab wilayahnya sangat luas. Sehingga Pemkab Bo­gor harus berperan ekstra. Sementara izin ada di provinsi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Pengamat air pada UPT Pengairan wilayah Ciawi, Dedi Supriadi mengatakan, pengusaha akan diarahkan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar di Kota Bogor. ”Nanti akan mengurus surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Karena kendala warga yang malas mengurus, sehingga membuka usaha ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, Is Budi Widuri berjanji akan mengatasi masalah air curah dan pertambangan ilegal di Bumi Tegar Beriman. Langkah awal, yakni dengan mendata tiap perusahaan. Selanjutnya, mencari tahu kelengkapan perizinannya.

”Selama ini pelayanan di provinsi masih lemah. Sebab, hanya satu hingga dua kali pertemuan (izin) selesai. Padahal harus memiliki kajian kelayakan. Mulai lokasi hingga dampak lingkungan,” tukasnya.(don/c)