25 radar bogor

Perhatikan Stiker Kemenhub

Bambang Pri hartono

CIBINONG–Setelah melalui kajian yang panjang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menetapkan kuota angkutan sewa khusus.

”Dari masing-masing daerah tidak ada kuota khusus, 115 ribu itu untuk daerah Jabode­tabek, bukan satu kota saja,” ujar Kepala BPTJ Bambang Pri­hartono kepada Radar Bogor, kemarin (19/12).

Bambang mengaku, angkutan sewa khusus resmi saat ini masih sedikit. Namun, jika dijumlahkan dengan yang belum resmi maka keseluruhan ada sekitar 30 ribu.

Sehingga, masih sangat banyak untuk memenuhi kuota yang disediakan. ”Angkutan reguler saja hingga saat ini tidak bisa memenuhi kuota karena memang banyak,” tuturnya.

Ia mengaku, saat ini angkutan sewa khusus yang resmi masih berada di bawah 200 unit. Pasalnya, para penyedia angkutan sewa khusus belum mengurus perizinannya ke BPTJ.

Sebab, ada beberapa persyaratan wajib untuk mendapatkan izin resmi. Di antaranya, memiliki paling sedikit lima kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah tersebut, dan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

”Bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. Harap diingat, koperasi ini haruslah memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 akan berlaku sekitar Februari 2018. Dirinya pun mengimbau agar semua angkutan sewa khusus segera memenuhi syarat yang ada dalam aturan tersebut.

”Untuk masyarakat yang ingin menaiki angkutan sewa khusus harus memperhatikan stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika tak ditemukan, mohon jangan dipercaya,” pungkasnya.(rp2/c)