25 radar bogor

Pencuri tak Perlu Dipenjara

SERIUS: Fakultas Hukum Unpak menggelar seminar nasional “Kearifan Lokal Nusantara” di ruang rapat rektorat Unpak, kemarin (19/12).
SERIUS: Fakultas Hukum Unpak menggelar seminar nasional “Kearifan Lokal Nusantara” di ruang rapat rektorat Unpak, kemarin (19/12).

BOGOR–Indonesia masih menggu­na­kan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda. Hal ini dinilai tak sejalan lagi dengan perkembangan zaman. Khususnya hukum pidana yang kenyataannya masih tak memiliki rasa keadilan dalam penindakannya.

Hal ini yang membuat Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) mengadakan seminar nasional Kearifan Lokal Nusantara di ruang rapat rektorat Unpak, kemarin (19/12).

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Prof Agus Arismunandar dengan gamblang memaparkan perlunya sistem hukum pidana memasukkan hukum adat nusantara.

Ia mencontohkan dalam perundang-undangan Majapahit ada beberapa sistem hukum yang masih relevan di zaman now. “Seperti kasus pencurian. Si pelaku tak perlu dikenakan pidana penjara. Cukup diwajibkan membayar denda sesuai dengan nilai barang yang ia curi,” ujarnya di depan para peserta.

Ahli arkeologi itu menilai, Majapahit memiliki sistem hukum yang unik. Meski merupakan kerajaan Hindu, isi pasal dalam Kitab Kutara Manawa Dharmasastra tak menganut budaya India. Melainkan khas Jawa kuno, seperti larangan mencuri hewan ternak dan padi. “Hanya beberapa yang berasal dari India, dimasukkan ke dalam kitab tersebut,” imbuhnya.

Hal itu diamini Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) Raden Muhammad Ikhsan. Ia menjelaskan, pada masa lampau Kesultanan Palembang Darussalam memiliki kitab perundang-undangan bernama Simbur Cahaya. Ditulis oleh Ratu Sinuhun yang dianggap sebagai ahli hukum wanita pertama pada masa kerajaan Islam nusantara.

Sama seperti Majapahit, dalam praktik hukum pidananya tak mengenal adanya penjara. ”Pelaku hanya dikenakan sanksi denda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” “Hal itu lebih efektif daripada hukuman penjara. Sudah jadi rahasia umum kalau lapas di Indonesia sudah overcapacity.

Sehingga tak mampu lagi menampung jumlah narapidana yang semakin meningkat,” tuturnya.

Dekan FH Unpak Muhammad Mihradi menambahkan, seminar tentang kearifan lokal nusantara bertujuan mencari di mana letak hukum adat dalam perundang-undangan Indonesia. Apalagi, penyusunan R-KUHP telah dilakukan sejak awal 1990-an. Namun hingga kini belum selesai. (rur)