25 radar bogor

’’Gladiator’’ Terancam 15 Tahun Penjara

BOGOR–Salah seorang tersangka kasus perkelahian ala gladiator, JIT (20) terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp3 miliar. Pasalnya, pada perkelahian ala gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Event Raharjo, 29 Januari 2016 silam, usia JIT sudah 19 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Aco Rahmadi Jaya menjelaskan, JIT disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”JIT berperan sebagai mediator dari SMA Budi Mulia yang berkelahi dengan SMA Mardi Yuana. Tapi ketika itu, dia sudah bukan siswa sekolah tersebut. Tidak sampai lulus di sekolah itu,’’ jelas Aco kepada Radar Bogor, kemarin (19/12).

Berkas perkara JIT memang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada 21 November lalu. Tapi rupanya, dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polresta Bogor Kota guna dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. ”Sampai sekarang kami masih menunggu berkas tersebut dikembalikan,’’ ujarnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yakni HK (19), MS (20), dan BV (19) tengah menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Tinggi menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pelaku tarung ala gladiator sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kota Bogor. Vonis tersebut dianggap menyakitkan bagi orang tua Hilarius. Ketua Majelis Hakim Ana Yuliana menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara dan tiga bulan pelatihan kerja.

Sementara terdakwa AB, ketua majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. AB diganjar hukuman kurungan penjara dua tahun, serta tiga bulan pelatihan kerja.

Begitu juga dengan MS yang memiliki peran sebagai wasit. Dia terbukti membiarkan melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan kematian. Vonis untuk MS sedikit lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan tambahan tiga bulan pelatihan kerja.

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak menimbulkan keresahan bagi setiap orang tua akan pergaulan di kalangan remaja. Perbuatan anak menimbulkan trauma berat bagi orang tua korban,” ujar Humas PN Kota Bogor Arya Putra kepada Radar Bogor.

Arya mengatakan, hal yang meringankan para terdakwa sehingga membuat lancarnya persidangan adalah mereka belum pernah dihukum, merasa menyesal dan bersalah, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. “Ada yang masih bersekolah dan orang tuanya telah memberikan uang duka kepada orang tua korban,” kata dia lagi.

Di pihak lain, orang tua Hilarius, Venansius Raharjo, menyatakan kecewa dengan hasil putusan sidang yang telah diperjuangkan keluarga selama 20 bulan. Putusan hakim dinilai menyakitkan.

“Anak saya kan sudah dihilangkan nyawanya. Kami dari awal hanya berharap yang maksimal hukumannya, sesuai pasal yang ada. Kalau putusannya seperti ini kami akan banding karena hasilnya sangat menyakitkan,” katanya.

Selain itu, ibunda Hilarius, Maria Agnes menilai putusan hakim seperti melecehkan. Dari semula pihaknya selalu keberatan dengan keringanan soal uang duka. Sedangkan jika anaknya tidak meninggal, keluarga tidak memerlukan biaya pemakaman dan selametan.

Sementara itu, kuasa hukum AB, YS Parsiholan mengaku akan mengajukan banding. Menurut YS, putusan tersebut belum cukup untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana fakta yang ada di persidangan.

“Jadi, karena ini bingkainya adalah UU No 11/2012, maka ada hal-hal spesifik yang harus diikuti oleh semua.

Termasuk dalam putusan hakim ini, belum cukup untuk mempertimbangkan hal tersebut. Artinya, jika persidangan adalah fakta hukum yang dilihat, sebagaimana apa adanya, tentunya klien kami bukan dalam posisi yang harusnya dapat ganjaran hukum seperti itu,” jelasnya.(fik/c)