25 radar bogor

Bermasalah, Imigrasi Deportasi 104 WNA

BOGOR–Arus keluar masuk warga negara asing (WNA) ke Bogor semakin tinggi. Fenomena itu berdampak pada peningkatan jumlah WNA yang bermasalah. Tahun ini saja, ada 104 WNA bermasalah yang dideportasi.

Dari jumlah itu, WNA Tiongkok paling banyak, yakni 56 orang. “Mereka rata-rata bermasalah dengan izin tinggal di Bogor. Ada yang izin tinggal wisata, kenyataannya malah bekerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Suhendra, dalam laporan capaian akhir tahun 2017 di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jalan Ahmad Yani, kemarin (19/12).

Suhendra menyebutkan, dari 104 WNA yang dideportasi, terdiri atas 76 laki-laki dan 28 perempuan yang berasal dari 19 negara. Pihaknya juga melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 110 WNA yang melebihi izin tinggal.

“WNA yang overstay ini terdiri atas 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total overstay 861 hari. Keseluruhan­nya dikenakan biaya denda Rp258.300.000 yang telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Masih tingginya kasus WNA bermasalah, membuat pihaknya terus menggenjot partisipasi masyarakat dalam mengawasi WNA di wilayahnya. Salah satunya dengan cara menginformasikan aktivitas WNA di wilayahnya yang mencurigakan, dengan layanan SMS Gateway.

“Karena masih banyaknya jumlah pencari suaka dan pengungsi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang belum terdata. Sekaligus melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016, tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi,” tegasnya.

Selain WNA bermasalah, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga membeberkan sejumlah data dan fakta menarik periode 2016 hingga 2017. Di antaranya, jumlah penerbitan paspor yang meningkat hingga 79.757 pemohon pada 2017. Sementara pada 2016 hanya 77.187 pemohon. “Kami juga menunda 43 paspor yang diduga sebagai TKI nonprosedural pada 2017,” ungkap Suhendra.

Peningkatan juga terjadi pada penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) yang mencapai 1.519 permohonan pada 2017. Sementara pada 2016 hanya 1.365 permohonan. Kemudian izin tinggal tetap (ITAP) juga mengalami peningkatan sebesar 12 permohonan, dari 77 permohonan menjadi 89 permohonan.

Korea Selatan menjadi yang mendominasi sejumlah 16 orang. Sedangkan untuk permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) mengalami penurunan sebesar 85, dari 2.300 permohonan menjadi 2.215 permohonan.(wil/c)