25 radar bogor

2018, PDAM Tirta Kahuripan Sesuaikan Tarif

CIBINONG–PDAM Tirta Kahu­ripan Kabupaten Bogor be­ren­cana melakukan penye­suaian tarif pada 2018. Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa keputusan kepala dae­rah mengenai tarif air minum pada BUMD air minum yang su­dah ditetapkan sebelum per­aturan menteri ini, berlaku agar dilakukan penyesuaian berda­sarkan ketentuan paling lama 01 Januari 2018.

Alasan penye­suaian tarif air minum ini di antaranya adalah inflasi setiap tahun yang menye­babkan komponen-komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan.

”Kenaikan upah minimum Kabupaten Bogor sebesar rata-rata 13 persen per tahun sejak 2014-2017 serta cakupan pelayanan administratif yang masih sangat rendah, yaitu sekitar 20 persen.

Di mana, baru 25 kecamatan yang dapat dilayani dari 40 kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bogor,’’ kata Dirut PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir dalam siaran persnya yang diterima Radar Bogor.

Selain itu, sebagian besar aset pela­yanan PDAM Tirta Kahu­ripan Kabupaten Bogor sudah berusia sangat tua sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi.

Contoh usia aset yang sudah sangat tua adalah jaringan pipa distribusi Ciburial di Kecamatan Ciomas Bogor, yang mem­bentang dari Pintu Ledeng (Kecamatan Ciomas) sampai wilayah Cimanggis.

Itu meru­pakan jaringan pipa peninggalan zaman penjajahan Be­landa yang dibangun 1922. Per­pom­paan yang dimiliki PDAM Tirta Ka­hu­ripan Kabupaten Bo­gor juga telah berusia tua.

Berdasarkan kon­disi tersebut, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus mela­kukan penyesu­aian tarif agar dapat memu­lihkan biaya penuh (full cost reco­very). Apabila tidak melakukan penye­suaian tarif, akan sangat mengga­nggu kinerja pelayanan terhadap pe­langgan terutama dalam aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

”Besaran penyesuaian tarif air sekitar 30 persen dan dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM Tirta Kahuripan Kabu­paten Bogor tetap mem­per­hatikan prinsip-prinsip keter­jangkauan dan keadilan, mutu pe­layanan, pemulihan biaya, efi­siensi pemakaian air dan per­lindungan air baku serta trans­paransi dan akuntabilitas,’’ jelas Hasanudin Tahir.

Saat ini PDM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki jumlah pelanggan sebanyak 147.951 SL. Memiliki kapasitas air terpasang sebesar 2.110 liter per detik yang terdiri dari 11 pengolahan lengkap (IPA) dengan kapasitas 1.230 l/d, 11 sumber mata air dengan total kapasitas 724,50 l/d dan 4 cluster sumur bor dengan kapasitas 22 l/d.

Untuk memudahkan pelayanan keada masyarakat, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyediakan delapan cabang pelayanan yaitu cabang Leuwiliang, Ciomas, Kedung Halang, Parungpanjang, Cileungsi, Ciawi, Cibinong serta cabang Jonggol.(**/unt)