CIBINONG–PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana melakukan penyesuaian tarif pada 2018. Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa keputusan kepala daerah mengenai tarif air minum pada BUMD air minum yang sudah ditetapkan sebelum peraturan menteri ini, berlaku agar dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan paling lama 01 Januari 2018.
Alasan penyesuaian tarif air minum ini di antaranya adalah inflasi setiap tahun yang menyebabkan komponen-komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan.
”Kenaikan upah minimum Kabupaten Bogor sebesar rata-rata 13 persen per tahun sejak 2014-2017 serta cakupan pelayanan administratif yang masih sangat rendah, yaitu sekitar 20 persen.
Di mana, baru 25 kecamatan yang dapat dilayani dari 40 kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bogor,’’ kata Dirut PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir dalam siaran persnya yang diterima Radar Bogor.
Selain itu, sebagian besar aset pelayanan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sudah berusia sangat tua sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi.
Contoh usia aset yang sudah sangat tua adalah jaringan pipa distribusi Ciburial di Kecamatan Ciomas Bogor, yang membentang dari Pintu Ledeng (Kecamatan Ciomas) sampai wilayah Cimanggis.
Itu merupakan jaringan pipa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang dibangun 1922. Perpompaan yang dimiliki PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor juga telah berusia tua.
Berdasarkan kondisi tersebut, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus melakukan penyesuaian tarif agar dapat memulihkan biaya penuh (full cost recovery). Apabila tidak melakukan penyesuaian tarif, akan sangat mengganggu kinerja pelayanan terhadap pelanggan terutama dalam aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
”Besaran penyesuaian tarif air sekitar 30 persen dan dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tetap memperhatikan prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas,’’ jelas Hasanudin Tahir.
Saat ini PDM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki jumlah pelanggan sebanyak 147.951 SL. Memiliki kapasitas air terpasang sebesar 2.110 liter per detik yang terdiri dari 11 pengolahan lengkap (IPA) dengan kapasitas 1.230 l/d, 11 sumber mata air dengan total kapasitas 724,50 l/d dan 4 cluster sumur bor dengan kapasitas 22 l/d.
Untuk memudahkan pelayanan keada masyarakat, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyediakan delapan cabang pelayanan yaitu cabang Leuwiliang, Ciomas, Kedung Halang, Parungpanjang, Cileungsi, Ciawi, Cibinong serta cabang Jonggol.(**/unt)