25 radar bogor

2.198 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Nelvi/radar bogor. DIMUSNAHKAN: Sejumlah miras dan rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bogor, kemarin (19/12).

BOGOR–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan 2.198 batang rokok ilegal tanpa cukai, kemarin (19/12). Ribuan rokok tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2015–2016.

Kepala KPPBC TMP A Bogor Moh Saifuddin menjabarkan, beberapa barang hasil penindakan yang dimusnahkan, antara lain, 2.198 bungkus tembakau iris berbagai merek dan 205 botol minuman mengandung etil alkohol impor berbagai merek dengan kadar alkohol 12,5–40 persen.

Menurut dia, potensi kerugian negara yang ditimbulkan barang hasil operasi cukai dan tindak pidana cukai ini diperkirakan mencapai Rp108,2 juta dan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp166,7 juta.

“Kerugian lebih besar dari imaterial dan tidak bisa dihitung. Yakni, munculnya berbagai tindakan kriminal akibat peredaran minuman oplosan,” kata Saifuddin.

Selain itu, barang bukti tindak pidana cukai yang ditangani PPNS Bea Cukai Bogor medio 2016–2017 yang telah diputuskan hakim untuk dimusnahkan berupa 1.499 botol miras.

Miras itu terdiri atas, miras beralkohol oplosan tanpa pita cukai. “Minuman beralkohol ini berbahaya bagi masyarakat karena bisa mengancam kesehatan. Sebab, produksinya tidak melalui uji kelayakan konsumsi dari BPOM,” kata Saifuddin.

Dia menerangkan, pemus­nahan barang bukti di KPPBC Bogor hanyalah simbolis. Sementara sisanya akan dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong Plant, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan metode co-processing yang aman dan ramah lingkungan.

“Dimusnahkan dengan dibakar pada mesin tanur semen (incenerator) bersuhu 2.000 derajat Celsius, sehingga tidak meninggalkan residu apa pun. Sesuai tujuan untuk menghi­langkan sifat dan fungsi awal sehingga nilai ekonomisnya hilang,” pungkasnya.(wil/c)