25 radar bogor

Permudah Pelayanan dengan UR Tilang Corner

Nelvi/radar bogor. AMBIL STNK: Petugas Satlantas Polresta Bogor Kota sedang melayani pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan ingin menebus surat-suratnya, kemarin (18/12).
Nelvi/radar bogor.
AMBIL STNK: Petugas Satlantas Polresta Bogor Kota sedang melayani pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan ingin menebus surat-suratnya, kemarin (18/12).

BOGOR–Masyarakat Kota Hujan yang melanggar lalu lintas dan terkena sanksi tilang, kini tidak perlu merasa terlalu jauh untuk mengurus adminis­trasi tilang. Sebab, Satlantas Polresta Bogor Kota telah meluncurkan UR Tilang Corner, yang berlokasi di Hotel Pangrango-2 lantai G, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin (18/12).

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramasyto mengatakan, peluncuran UR Tilang Corner dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, letak UR Tilang Corner sengaja dipilih yang berdekatan dengan Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat. “Sebelumnya masyarakat kerap kali merasa kejauhan untuk mengambil barang bukti yang disita petugas di Makopolresta Kedunghalang, Jalan KS Tubun, Bogor Utara,” ujarnya.

UR Tilang Corner, kata dia, merupakan upaya Satlantas Polresta Bogor Kota untuk mendorong pelayanan tilang ke tengah Kota Bogor. Pelaksanaan sistem UR Tilang Corner sama seperti pada umumnya. Pelanggar cukup membawa struk pembayaran e-Tilang yang sudah dibayarkan ke bank untuk mengambil barang yang disita polisi. “Nanti, pelanggar tinggal tunjukkan saja struk bank buat ngambil SIM, STNK atau kendaraan bermotor yang sudah ditahan petugas,” jelasnya.

UR Tilang Corner, menurut dia, akan sangat efektif dan efisien. Jadi, ketika warga yang kedapatan melanggar tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan administrasi. “Para pelanggar yang dapat melakukan administrasi, sementara ini yaitu yang tidak menggunakan helm, menerobos rambu-rambu lalu lintas, knalpot bising. Untuk tilang CCTV belum sampai ke sana,” pungkasnya.(cr2/c)