25 radar bogor

Pasola-Ade Keukeuh Gugat KPU

BOGOR-Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor, Solahudin Dalimunte (Pasola) dan Ade Umar, tidak puas de­ngan hasil sidang musyawarah penye­lesaian sengketa yang diputuskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Minggu (17/12).

Saat ini, ia mengaku sedang mengatur strategi untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni mendaftar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, dapat membatalkan keputusan yang telah ditetapkan KPU. ”Masih ada waktu tiga hari dari putusan,” ujar Ade Umar kemarin (18/12).

Untuk memastikan pendaf­taran gugatan di PTUN, ia sudah mengutus kuasa hukumnya mengurus sejumlah persyaratan administrasi. Di sisi lain, ia masih meyakini jika berkas yang telah disampaikan ke KPU sudah lengkap dan memenuhi persyaratan minimal.

Ia menilai, keputusan pene­tapan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor 2018 oleh KPU menabrak aturan.

”Secara aturan, seharusnya menggu­nakan B1KWK, tetapi KPU meng­gunakan B2KWK. Itu berda­sarkan saksi ahli yang diberikan dari Jawa Barat,” cetusnya. Jika KPU tak menabrak aturan, kata dia, pihaknya meyakini jumlah syarat minimal yang diserahkan tidak akan kurang.

Sebelumnya, Panwaslu Kabu­paten Bogor memutuskan untuk menolak gugatan Pasola yang dilayangkan terhadap KPU. ”Majelis musyawarah meyakini dan sudah memutuskan dalam fakta persidangan terkait saksi dan bukti dari termohon dan pemohon.

Hasil itu kami plenokan dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Ketua Majelis Sidang Musyawarah yang juga Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.

Terpisah, pasangan bakal calon wali Kota Bogor dari jalur perseorangan, Ade Mashudi-Linda Dahlina sudah terlebih dahulu mendatangi PTUN di Jawa Barat.

Adem -sapaan Ade Mashudi- tidak banyak komentar, tatapi ia sudah mengajukan pen­daftaran ke PTUN. ”Sudah daftar, tetapi berkas pendaf­tarannya ada di pengacara saya,” tegasnya.(ded/c)