25 radar bogor

MUI: Aparat Harus Turun Tangan

BOGOR–Tingginya angka lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Bogor membuat Ketua MUI Kota Bogor, KH Mustofa Abdullah bin Nuh mengelus dada. Dia prihatin karena kini perkumpulan LGBT berkembang biak melalui aplikasi Android.

Pria yang disapa Kiai Toto itu khawatir bertambahnya angka homoseksual dapat membawa kehancuran seperti yang dialami Negeri Sodom pada zaman Nabi Luth.
“Tentu saja itu sangat dilarang dalam Islam. Itulah yang membuat hancurnya negeri Sodom kaum Luth,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/12).

Ia meminta aparat terkait untuk turun tangan agar angka homoseksual di Kota Bogor bisa ditekan. Tak hanya aparat, ia meminta seluruh elemen dapat terlibat dalam menolak LGBT. “Perlu dibersihkan, masak kita biarkan. Semua elemen masyarakat harus bekerja sama,” ungkapnya.

Menurut Toto, keberadaan LGBT memang tidak sepatutnya diterima. Meski demikian, perlu dirangkul agar mereka tidak menularkan virus HIV kepada banyak orang, khususnya warga Kota Bogor.

“Di negeri yang paling maju sekalipun mereka sudah pasti ditolak. Kalau kita survei elemen masyarakat yang ada di sana, sebagian besar menolak. Karena tidak sesuai dengan fitrah manusia,” tuturnya.

Hingga kini, memang belum ada hukum yang melarang soal keberadaan LGBT. Tapi, bagaimanapun dia meminta kepada penegak hukum menemukan cara untuk menekan angka LGBT. “MUI mengimbau agar penegak hukum dengan menggunakan hukum tertentu bisa menekan mereka,” jelasnya.

Di sisi lain, banyak pihak yang ingin LGBT bisa dipidana. Seperti Euis Sunarti bersama guru besar IPB lainnya yang sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review KUHP pasal kesusilaan. Namun sayangnya, gugatan itu ditolak. “Hasilnya, permohonan ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada Radar Bogor akhir pekan lalu.

Padahal, menurut Euis, kian hari jumlah LGBT, zina, perkosaan, serta cabul terus meningkat. Tak hanya di perkotaan. Catatannya menyatakan bahwa tiga kabupaten kecil yang jauh dari kota besar juga kerap terjadi tindakan serupa. “Datanya sangat tinggi,” imbuhnya.

Melalui gugatan yang dilayangkannya sejak Juni 2016 itu, Euis beserta 11 guru besar lainnya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

“Karena merebaknya hal-hal tersebut di Indonesia dan mengintimidasi serta mengancam ketahanan keluarga Indonesia dan generasi penerus serta peradaban bangsa,” ujar Euis.

Sementara itu, pengelola program HIV Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Nia Yuniawati, meluruskan terkait beberapa tempat yang disebut sebagai sarang LGBT. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan tempat pemeriksaan voluntary counseling and testing (VCT) secara mobile. Melalui cara itu, ia bisa memeriksa homoseksual serta wanita tunasusila terkait keterlibatannya dengan HIV. Hingga kini sudah ada 24 yang terjangkau oleh Dinkes Kota Bogor.

Tercatat, ada 1.330 pria yang homoseksual. Data tersebut, kata dia, berdasar pria yang menjalani VCT oleh Dinkes Kota Bogor. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya untuk menekan angka penyebaran virus HIV/AIDS.

“Jadi, sebenarnya gay di Kota Bogor bisa lebih banyak lagi dari angka itu. Sebab, itu berdasarkan orang yang diperiksa Dinkes dari lokasi satu ke lokasi lain. Mereka kan belum tentu mau diperiksa HIV,” jelasnya.

Kaum homoseksual yang menjadi sasaran, menurut Nia, terbagi menjadi dua jenis. Pertama gay atau yang biasa disebut sebagai lelaki seks dengan lelaki (LSL), kemudian waria atau sebagai transgender.

Angka gay, kata dia, memang terlihat mendominasi yakni sebanyak 1.279 orang. Sisanya, 51 orang merupakan waria. “Tahun ini hasil pemetaannya belum selesai,” katanya.

Ia membedakan gay menjadi lima jenis. Pertama, laki-laki tersebut berhubungan dengan wanita, tapi benaknya memikirkan pria. Kedua, laki-laki yang sudah berani mesra dengan laki-laki. Ketiga, berhubungan dengan perempuan dan laki-laki juga. Keempat, dominan melakukan hubungan dengan sesama laki-laki. Kelima, hanya dengan sesama laki-laki.(fik/d)