25 radar bogor

Lima Ribu Anak Dapat KIA

BOGOR–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor secara resmi merilis Kartu Identitas Anak (KIA) kemarin (18/12). Pada tahap awal ini, sebanyak 5.000 KIA diterbitkan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat menjelaskan, penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membuat KIA. “KIA ditujukan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” ujar Dody.

Dengan adanya KTP anak, kata dia, pemerintah berusaha memenuhi kewajiban dalam memberikan identitas kependudukan dan memenuhi hak konstitusional warga negara termasuk untuk anak-anak. Selain itu, KIA juga berfungsi untuk melindungi tiap penerimanya. “Terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Kalau mereka sudah terdata, mereka berhak mendapat perlindungan di dua bidang itu,” ucap dia.

Ke depan, Pemkot Bogor berencana menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan manfaat lebih bagi penerima KIA. Misalnya, toko buku dapat menyediakan potongan harga saat anak membeli buku atau peralatan tulis. “Jadi, nanti ada kemudahan yang ditawarkan kepada anak yang mengguna­kan KIA,” jelasnya.

Dia memaparkan, setidaknya terdapat 300 ribu anak di Kota Bogor yang berhak mendapatkan KIA. Keterbatasan anggaran membuat penyediaan KIA di tahap awal sangat terbatas, yakni hanya lima ribu. “Adanya perubahan anggaran di APBD 2017 membuat jatah penyediaan KIA dipangkas. Sehinggga, Disdukcapil hanya mampu mencetak 5.000 keping. Ditambah dengan pengadaan mesin cetak khusus KIA,” ungkapnya.

Dody mengatakan, 5.000 KIA difokuskan pada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil. Untuk 2018, Disdukcapil menargetkan pencetakan 50 ribu keping KIA dengan anggaran sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman mengatakan, dalam membuat KIA warga tidak akan dipungut biaya alias gratis. “Dari proses perekaman sampai pencetakan, gratis,” ujarnya.

Kartu Identitas Anak dibeda­kan menjadi dua kategori, yaitu untuk usia anak antara 0-5 tahun dan untuk usia anak 5-17 tahun. Perbedaan­nya, KIA 0-5 tahun tidak membutuhkan foto, sedangkan KIA 5-17 tahun perlu ada foto anak. Setidaknya, kata Agus, terdapat 13 elemen dalam KIA. Antara lain, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, alamat, dan nama kepala keluarga. “Hampir sama dengan KTP-el, tapi di KIA tidak ada chip,” jelas Agus.

Perbedaan lainnya antara KIA dan KTP-el adalah masa berlaku. Jika KTP-el berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku. Untuk kategori pertama, sampai anak berusia lima tahun, sedangkan pada kategori kedua sampai anak menginjak usia 17 tahun kurang sehari. Ketika sudah berusia 17 tahun, anak harus berganti dari KIA ke KTP-el. “Perlu perekaman lagi, tapi tentu tidak mengganti NIK. Kartunya nanti akan berubah,” ucapnya.

Untuk membuat KIA, Agus mengatakan, dibutuhkan tiga berkas. Yaitu, fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan asli, kartu keluarga (KK) asli orang tua atau wali dan KTP-el orang tua. Untuk usia 5-7 tahun kurang sehari, dibutuhkan pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 (dua lembar). “KIA juga bisa dibuat warga negara asing (WNA) yang bertugas di Indonesia dalam jangka waktu panjang. Persyaratannya, fotokopi paspor dan izin tempat tinggal, KK asli orang tua dan KTP-el asli kedua orang tua. Masa berlaku KIA-nya sama dengan izin tinggal tetap orang tua,” pungkasnya.(wil/c)