CIBINONG–Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) telah mendorong pemerintah daerah menetapkan batas kuota angkutan sewa khusus atau taksi daring. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor belum menjalankannya.
Kasi Multi Moda pada Dishub Kabupaten Bogor, Joko Handrianto mengaku, masih kesulitan untuk membatasi angkutan transportasi sewa khusus.
Terlebih, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) baru menetapkan kuota di Jabodetabek sekitar 12 ribu. Menurutnya, pembatasan angkutan dan pengeluaran izin di bawah kendali BPTJ tidak secara spontan. ”Artinya, ada analisa dari daerah dengan melibatkan Organda,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Kesulitan tersebut juga diakibatkan masih adanya gesekan, khususnya ojek online. Sebab, belum ada undang-undang (UU) yang mengatur roda dua menjadi angkutan.
Menurutnya, UU hanya mengatur tata cara berlalu lintas.
Sehingga, dengan adanya aturan baru maka pelayanan angkutan umum di Kabupaten Bogor bisa lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengungkapkan, hingga saat ini masih mengacu pada BPTJ, bukan Dishub Provinsi Jawa Barat.
Karenanya, Adang meminta BPTJ untuk segera menyosialisasikan Permenhub nomor 108/2017 agar dilaksanakan provider maupun para sopir angkutan sewa khusus. ”Itu juga demi situasi yang tetap kondusif seperti sekarang,” pungkasnya.(rp2/c)