CIBINONG–Proyek Masjid Baitul Faizin di Kompleks Pemda Bogor yang tak selesai tepat waktu, berpotensi menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar.
Dengan demikian, kata dia, pihak kontraktor akan dikenakan denda akibat adanya perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari. ”TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) belum menerima kajian,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/12).
Menanggapi perihal tersebut, pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menuturkan, proyek fasilitas umum harus menjadi prioritas tanpa kecuali.
Pria yang juga ketua STKIP Muhammadiyah itu memahami, menjelang pilkada pemerintah daerah sangat berhati-hati mengelola anggaran.(rp2/c)