25 radar bogor

Akhir Tahun, Raperda KTR Kembali Dibahas

SANTAI: Sejumlah warga sedang beristirahat di Taman Kencana, kemarin (4/12). Ke depan, seluruh taman di Kota Bogor akan diberlakukan larangan merokok.
SANTAI: Sejumlah warga sedang beristirahat di Taman Kencana, kemarin (4/12). Ke depan, seluruh taman di Kota Bogor akan diberlakukan larangan merokok.

BOGOR–Meski dipastikan tidak bisa rampung tahun ini, pemkot bersama DPRD Kota Bogor akan kembali mendiskusikan rumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di penghujung 2017.

Raperda ini merupakan pem­baharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada sejak 2009. “Pekan ini dibahas. Prosesnya sudah mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat dan stakeholder,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat.

Beragam aturan baru ditambahkan untuk memperketat konsumsi rokok, hingga ke ranah privasi. Salah satunya, larangan merokok bagi warga yang menerima BPJS penerima bantuan iuran (PBI), serta larangan merokok di ruang privat, dalam hal ini termasuk rumah pribadi.

Soal ini, Jajat menyebut, besar kemungkinan wacana memasukkan kedua poin tersebut dalam Perda KTR batal. Jajat berpendapat bahwa pemkot akan kesulitan menerapkan aturan tersebut di masyarakat. “Tidak mungkin, itu ranah privasi. Memang masih dalam pembahasan, tapi kemungkinan besar tidak jadi masuk,” kata Jajat.

Sebelumnya, rencana mengenai pelarangan sampai ke wilayah privat warga ini sempat mencuat dan menuai kontroversi. Walaupun berdampak kepada banyak pihak, peraturan tentang rokok tidak banyak diketahui sampai di mana pembahasannya.

Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, pihaknya juga berencana menambahkan beberapa klausul dalam Perda KTR yang akan direvisi. “Sebetulnya di revisi perda itu mau memasukkan rokok elektrik, yang kedua menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman-taman yang akan diatur perwali. Ketiga, memasukkan persyaratan area merokok,” jelasnya kepada wartawan.

Terpisah, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih, mewanti-wanti agar setiap pemerintah daerah teliti dalam membuat perda. Menurut Kurniasih, pihaknya masih sering kali menemukan perda yang tak sesuai dengan koridor perundang-undangan.

Untuk itu, setiap raperda perlu dikawal bersama, terlebih oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015, yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi. “Mengawal itu, sesuai nggak perda-perda atau perkada (peraturan kepala daerah) itu dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi, bukan inkonsistensi,” jelasnya.

Di bagian lain, warga menilai pembahasan raperda ini jangan hanya sekadar mengejar target pembuatan aturan baru, tetapi perlu juga mempertimbangkan tindak lanjutnya. “Jangan asal buat perda, tapi setelah jadi, susah diterapkan. Malah bikin malu pemkot sendiri. Lebih baik dikaji dulu sampai matang,” tutur warga Panaragan, Bogor Selatan, Syaeful Rochman.

Syaeful mengaku apatis dengan rencana pemberlakuan larangan konsumsi rokok bagi warga yang menerima BPJS PBI, serta larangan merokok di ruang privat. Menurutnya, dengan Perda KTR pun, pengawasan yang dilakukan pemkot masih lemah. Warga lainnya, Kasta Uji (51) juga mengaku tidak setuju. Meski bukan perokok, ia menilai bahwa pemkot akan kesulitan untuk melakukan pengawasan, sama seperti kebijakan-kebijakan lainnya.(fik/c)