25 radar bogor

DPRD Gagal Tuntaskan 15 Raperda

BOGOR–Target 23 perda tahun ini, tampaknya, terlalu berat bagi DPRD Kota Bogor. Buktinya, di dua pekan terakhir tahun anggaran 2017, masih ada 15 rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum selesai. Hingga kemarin (17/12) baru delapan raperda yang disahkan menjadi perda. Jumlah ini meningkat cepat. Pasalnya, pada Sabtu (9/12) lalu baru dua perda yang disahkan.

“Sebenarnya di tahun ini sudah banyak yang diparipurnakan. Hanya saja, kami terkendala pada perda yang pengesahannya harus menunggu evaluasi dari gubernur,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat, ketika ditemui di sela-sela penetapan Prolegda 2018 di DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, belum lama ini.

Ya, meski masih banyak raperda yang belum tuntas pada tahun ini, DPRD Kota Bogor telah menetapkan program legislasi daerah (prolegda) untuk masa sidang 2018 yang jumlahnya mencapai 26 raperda.

Prolegda tersebut terbagi atas, masa sidang pertama sebanyak 12 raperda, masa sidang kedua delapan raperda, dan masa sidang ketiga sebanyak enam raperda. “Kalau raperda itu kan ada yang merupakan usulan Pemkot Bogor, juga ada perda inisiatif dari DPRD. Nah, inilah yang akan di-cover dalam prolegda,” beber Jajat.

Namun, dia optimistis 15 raperda yang belum selesai akan berkurang jumlahnya sampai akhir tahun. Mengingat ada beberapa raperda yang hanya menunggu nomor register dan evaluasi dari gubernur. “Evaluasi gubernur ini cukup memakan waktu. Musababnya, Pemprov Jabar akan menilai secara keseluruhan se-Provinsi Jabar, berbeda dengan DPRD yang menilai hanya sebatas Kota Bogor,” ucapnya.

Bicara target, dia menjelaskan, pengesahan raperda harus selesai seluruhnya pada 2017. Kalaupun tidak seluruhnya, minimal lebih dari 90 persen.
Namun, menurut Jajat, ada tiga hal yang menjadi kendala dalam pengesahan raperda.

Pertama, saat raperda masuk tiba-tiba ada peraturan di atasnya yang belum terbit. Bisa permendagri maupun peraturan pemerintah (PP). Kedua, tidak adanya kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor, sehingga cenderung tarik ulur. “Lalu yang ketiga, menunggu evaluasi gubernur yang waktunya lama,” katanya.

Secara umum, Jajat menerang­kan, Raperda 2017 yang belum rampung tetap akan dilanjutkan pada 2018. Meski begitu, ada juga raperda yang bertambah. Adapun perda yang sudah disah­kan, antara lain: Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 yang baru saja disahkan, Peneta­pan Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib DPRD Kota Bogor, Perda Pertanggung­jawaban APBD TA 2016, Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor serta Perda Retribusi Jasa Umum.(wil/c)