25 radar bogor

Nasib THM masih Digantung

CIBUBUR–Larangan adanya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki payung hukum. Yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 tetang Penye­lenggaraan Kepariwisataan. Namun, setahun berjalan, belum ada penegakan regulasi perda tersebut dari pemerintah setempat.

Pelarangan THM tertuang dalam Pasal 47 ayat 1 yang berbunyi, ”Tempat karaoke, diskotek, live music, bar, kelab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi”.

Ketidaktegasan Pemkab Bekasi menegakkan perda tersebut pun mendapat kritikan pedas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi. Menurut LBH, jangan sampai produk hukum tersebut sia-sia atau malah hanya akan dijadikan alat bagi oknum-oknum tertentu.

”Inilah kemudian yang jadi tanda tanya nasib teman-teman pengu­saha tempat hiburan jadi tidak menentu. Mereka juga butuh ketegasan, apakah perda ini mau dicabut atau direvisi.Jangan sampai perda ini tetap berlaku tapi mandul,” ungkap Direktur LBH Bekasi Agus Rihat.

Ia juga mempertanyakan skema penerbitan perda yang sudah hampir setahun disahkan namun urung ditegakkan. Da­lam perda dibahas pelarangan jenis usaha kepariwisataan, pa­d­ahal itu jenis usaha pariwisata yang dinyatakan sah oleh UU Pariwisata. Jadi, kata dia, masih ada polemik dan kerancuan soal perda tersebut.

”Dalam diskusi ini, kami harapkan naskah akademik dari perda ini harus dibuka pihak berwenang sebagai perumus perda, karena sempat ada hal kontroversi di perda ini, hilang dan timbulnya pasal 47 ayat 1 mengenai pelarangan jenis usaha hiburan itu seperti apa,” paparnya.

Diskusi juga dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai ormas hingga penggiat usaha, terutama THM. LBH Bekasi juga mengun­dang ketua DPRD, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata. ”Sayang ketiga instansi terkait urung hadir,” tukasnya.(dka/c)