25 radar bogor

Segel 3.475 Reklame Bodong

MENJAMUR: Tampak pengendara melintas di antara deretan reklame dan spanduk yang memenuhi jalan raya alternatif Cibubur.
MENJAMUR: Tampak pengendara melintas di antara deretan reklame dan spanduk yang memenuhi jalan raya alternatif Cibubur.

CIBUBUR–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Bekasi menyegel 3.475 reklame berbagai ukuran di beberapa titik. Tak hanya reklame, menjamurnya spanduk promosi juga tak luput dari perhatian, khususnya di wilayah Cibubur.

“Target wilayah penyegelan reklame tanpa izin serta habis masa berlakunya dilakukan se-Kota Bekasi,” ungkap Tri Adhianto, kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, kemarin (14/12) siang.

Tri mengungkapkan bahwa sampai saat ini reklame yang disegel berjumlah sekitar 3.475 dengan berbagai ukuran. “Jika setelah disegel pemilik reklame tak juga mengurus izin, kami tak akan segan-segan menurunkan paksa dan membongkarnya. Tapi, apabila setelah disegel pemilik reklame mau mengurus izin, segel akan dicabut atau dapat diabaikan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme dasar perizinan reklame. Yaitu, pemohon wajib mengajukan proses izin reklame ke DPMPTSP, kemudian membayar pajak reklame hingga izin reklamenya terbit. Selanjut­nya, pengurusan IMB dilakukan sebelum mela­kukan penindakan tiang reklame.

“Kepada pelaku usaha segera mengurus izin reklame bagi reklame yang baru berdiri, dan segera mengurus izin reklame sebelum habis masa berlakunya bagi reklame yang sudah berdiri,” tandasnya.(dka/c)