CARINGIN–Sengkarut pembebasan lahan untuk proyek tol Bocimi di Kecamatan Cigombong dan Caringin, harus diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin (14/12).
Ada lebih dari 11 ribu meter persegi lahan yang dieksekusi. Musababnya, pemilik tanah mematok biaya pembebasan lahan terlalu tinggi.
”Ada tujuh titik di Caringin dan empat di Cigombong. Alhamdulillah, tidak ada perlawanan dari warga,” ujar juru sita PN Cibinong, Syamsul Bahri kepada Radar Bogor.
Ia menambahkan, pemilik lahan bisa langsung mengambil uang pembayaran yang telah diserahkan pemilik proyek. ”Sudah tidak ada apa-apa lagi tinggal diambil saja uangnya,” kata dia.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ciawi Sukabumi pada Kementerian PUPR, Fauzi Amin mengharapkan, sita lahan ini bisa membuat pekerjaan tol Bocimi berlanjut.
”Pembebasan ini untuk percepatan tol juga. Saat ini tinggal menunggu Kota Bogor, karena kabarnya masih belum ada kesepakatan harga tanah,” tutupnya.(don/c)