25 radar bogor

LGBT tak Bisa Dipidana

Guru Besar IPB, Euis Sunarti

BOGOR-Gugatan sejumlah guru besar IPB untuk judicial review KUHP pasal kesusilaan, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (14/12). “Hasilnya, permohonan ditolak seluruhnya,” ujar salah satu Guru Besar IPB, Euis Sunarti kepada Radar Bogor.

Padahal, menurutnya, kian hari perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), zina, pemerkosaan, serta cabul kian hari angka­nya terus meningkat. Tak hanya di perkotaan, cata­tannya menyatakan bahwa tiga kabupaten kecil yang jauh dari kota besar juga kerap terjadi tindakan serupa. “Datanya sangat tinggi,” ucapnya.

Melalui gugatan yang dilayangkannya sejak Juni 2016 itu, Euis beserta 11 guru besar lainnya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. “Karena merebaknya hal-hal tersebut di Indonesia dan mengintimidasi serta mengancam ketahanan keluarga Indonesia dan generasi penerus serta peradaban bangsa,” ujar Euis.

Atas ketidakpuasannya, dalam waktu dekat Euis bersama 11 guru besar lainnya bakal mengadukannya ke DPR RI. Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi, orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Euis juga meminta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, diluaskan makanya. Yaitu, tidak lagi kejahatan laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga kejahatan sesama jenis dalam hubungan seksual.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat telah memutuskan menolak permohonan Euis dan 11 rekannya untuk mengubah pasal 284, 285, dan 292 tentang perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.

Menurut Arief, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang. MK hanya berhak melakukan pengkajian apabila ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.(fik/jp/c)