25 radar bogor

Aturan Larangan Merokok di Taman Gagal Disahkan

BELUM TERTIB: Jangankan di taman, di sejumlah ruang kerja DPRD Kota Bogor masih ditemukan rokok.
BELUM TERTIB: Jangankan di taman, di sejumlah ruang kerja DPRD Kota Bogor masih ditemukan rokok.

BOGOR–Rencana pemkot melarang merokok di taman, tampaknya, belum bisa terealisasi tahun ini. Pasalnya, revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR gagal disahkan. Artinya, taman yang tadinya akan dimasukkan ke kawasan tanpa rokok, belum bisa direalisasikan.

Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erni Yuniarti mengatakan, alasan belum disahkannya revisi Perda KTR tak terlepas dari waktu yang sudah terlalu mendesak. “Sebentar lagi 2017 akan habis, kondisi waktunya sudah mepet,” tuturnya.

Erni menjelaskan, waktu penentuan revisi Perda KTR sendiri belum ditetapkan secara resmi. Namun, Dinkes Kota Bogor menargetkan revisi sudah selesai dalam masa sidang pertama atau sebelum Juni 2018. Meski demkian, Erni tidak menampik bahwa Perda KTR dalam masa kritis karena banyak tekanan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dalam diskusi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya, bulan lalu, Aprindo menyampaikan keberatannya karena tidak boleh memajang rokok di ritel-ritel modern di KTR Kota Bogor. Tapi, kata Erni, selama revisi belum ditetapkan secara pasti, pemkot akan tetap menggunakan perda yang saat ini berlaku.

“Kami sambil mengatur jadwal untuk diskusi dengan pihak lain, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas PP 109 Tahun 2011 yang jadi perdebatan dengan Aprindo,” ujarnya.

Mengacu pada UU Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Erni menjelaskan, pemkot akan tetap melakukan kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat. Salah satunya, dengan menerapkan Perda KTR, terutama terhadap anak-anak muda. Erni juga tidak menampik, dengan mundurnya jadwal penetapan revisi Perda KTR akan berpengaruh terhadap penegakan hukum.

“Misalnya di taman, yang masuk dalam poin revisi untuk ditetapkan sebagai KTR. Kalau ada orang yang merokok, kami belum bisa menindak secara hukum karena belum ada payung hukum yang resmi,” bebernya.(wil/c)