25 radar bogor

PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

BOGOR–Meski sudah diputus bersa­lah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Terpidana korupsi mark-up proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kemal Yusuf (KY), belum juga diberhentikan sebagai PNS di Pemkot Bogor. Bahkan, mantan PPK di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor tersebut masih menerima gaji.

Kasubid Disiplin dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Wahyu Widayati mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pengadilan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

“Biasanya kita berkirim surat dulu untuk mendapatkan salinan putusan. Dalam surat itu dijelaskan apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau belum,” kata Wida, sapaan akrabnya.

Menurut dia, meskipun sudah divonis, ada proses banding yang juga memakan waktu. Pemkot Bogor pun sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara yang akan tetap berlaku hingga ada keputusan inkrah. Selama pemberhentian sementara, KY tetap mendapatkan gaji, 50 persen dari total gaji yang didapat.

“Nah, ketika nanti sudah keluar petikan putusan yang inkrah baru kita ambil tindakan selan­jut­nya. Kalau divonis bersalah, kita biasanya rapat terlebih dahulu. Nanti hasil rapat itu yang memutuskan apakah yang bersangkutan diberhen­tikan atau tidak,” ungkapnya.

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, setiap PNS pemkot yang terkena kasus hukum akan dipecat dan tidak bisa kembali lagi menjadi PNS. Hal itu sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Wida mengungkapkan, setiap tahunnya selalu ada PNS Pemkot Bogor yang bermasalah, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Pada 2015, ada 13 PNS yang dikenai hukuman disiplin, lalu di 2016 turun menjadi hanya 8 PNS, dan pada 2017 sebanyak 8 orang.

“Sebenarnya dari tren itu menurun. Tapi dari jenis kasus itu berat. Ada yang terkena hukuman ringan, sedang hingga berat. Tapi ada juga yang tanpa proses itu, dilihat dari kesalahannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tardi dari PN Tipikor Bandung memvonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada KY karena terlibat dalam kasus korupsi mark-up proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat, sebesar Rp2,4 miliar.

Selain KY, majelis hakim juga memutuskan empat terdakwa lain. Yakni, Dirut PT Indotama Anugrah, Budi Rahman yang divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dan Direktur PT Satria Lestari Graha Jamin­tar Manurung yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dua terdakwa Junaidi dan Sonny Novansyah yang merupakan konsultan pengawas, divonis masing-masing 1 tahun penjara beserta denda Rp50 juta.(wil/c)