CIBINONG–Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dibuat repot dengan tingginya kebutuhan kendaraan dinas PNS. Di sisi lain, masih banyak mobil dinas (mobdin) yang belum dikembalikan oleh penggunanya semula.
Kabar yang beredar di lingkungan pewarta, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor belum mengembalikan kendaraan dinasnya. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi I Irman Nurcahyan, anggota Komisi III Ade Senjaya, anggota Komisi I Usep Saefullah, anggota Komisi II Tohawi, anggota Komisi II Budi Sembiring, dan anggota Komisi II Rifdian Suryadharma.
”Mobil dinas masih dipakai,” kata sumber Radar Bogor di lingkungan dewan yang namaya enggan dikorankan.
Dikonfirmasi soal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan mengaku telah mengembalikan kendaraan dinasnya kemarin. Ia juga mengaku telat karena selama ini dirinya belum memiliki kendaraan pribadi. ”Sudah dikembalikan,’’ singkatnya kepada Radar Bogor, kemarin (13/12).
Senada, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Senjaya mengaku terlambat mengembalikan mobil dinas lantaran masih mencari kendaraan pengganti.
”Ya, terpaksa saya akan menyewa mobil. Mobilnya (mobil dinas) ada, hanya kebutuhannya banyak, jadi gantian,’’ kilahnya.
Begitu juga dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah. Usep mengaku telah mengembalikan kendaraan dinasnya sejak dua minggu lalu, lengkap dengan surat dan tanda terima.
”Sekarang pakai mobil pribadi. Kalau mobil dinas dikembalikan tentunya tidak mengurangi kinerja dewan,’’ tegasnya. Sementara tiga anggota dewan lainnya belum memberikan jawaban atas konfirmasi pewarta.
Menanggapi hal ini, Kasubag Umum pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bogor Aan Solihat mengaku belum mengetahui pasti jumlah anggota dewan yang belum dan telah mengembalikan kendaraan dinas. ”Saya harus lihat data lagi, karena itu ada berita acaranya,’’ kata dia.
Sepengetahuan Aan, beberapa mobil telah dikembalikan secara bertahap. Berapa pun yang diterima setwan, akan langsung dilimpahkan kepada BPKAD. ”Meski hanya satu unit yang kami terima, langsung diserahkan ke aset, berapa pun akan kami terima,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengembalian mobil dinas dewan. Karena secara aturan, batas pengembalian kendaraan dinas itu telah melewati masa pakai. ”Sudah tiga kali surat pemberitahuan batas waktu pengembalian kepada anggota,’’ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Didi Kurnia mengatakan, saat ini sebanyak 46 kendaraan sudah dikembalikan oleh dewan. Sehingga tinggal melakukan pendistribusian kepada Eselon IIIA untuk penggunaannya. Semua kendaraan terakhir dikembalikan itu pada 24 November lalu. Beberapa sudah ada yang di distribusikan seperti ke kecamatan dan ke setda,” tukasnya.
Berdasarkan kebijakan, kendaraan tersebut akan didistribusikan kepada Eselon IIIA atau setara dengan camat, sekretaris dinas (sekdis), dan kepala bagian (Kabag).(rp2/c)