RUMPIN–Engkai (18) harus berurusan dengan polisi. Si Belut -julukan warga Kampung Jatinunggal RT 06/06, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin- ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Rumpin karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Engkai ditangkap di Jalan Prada Samlawi, Kampung Babakan RT 03/03, Desa Rumpin, saat mengendarai motor yang diduga hasil curian. Sadar dirinya dikejar polisi, pelaku berputar arah dan jatuh. Kemudian berlari ke arah temannya yang menggunakan Honda Scoopy warna putih untuk kabur.
”Kami kejar kurang lebih ada 100 meter. Kemudian anggota reskrim Bripka Asep Rohmat Mulyana menabrakkan motornya ke arah pelaku. Hanya Engkai yang berhasil diringkus. Sementara rekannya yang diketahui bernama Doris, berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Asep Triyono kepada Radar Bogor, kemarin (13/12).
Engkai, lanjutnya, beraksi dengan sasaran sepeda motor yang parkir di teras rumah dan minimarket. Tindak-tanduknya yang licin bak belut, membuat pelaku tak mudah ditangkap.
”Dalam beraksi, tersangka selalu membekali diri dengan senjata tajam dan kunci leter T,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, aksi Enkai tercium usai mencuri sepeda motor milik Ervina (30) di Jalan Tasmania 1 Blok 1 Nomor 1 RT 07/05, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (09/12) lalu. Kejadian berlangsung saat penghuni rumah masih terlelap sekitar pukul 04.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna putih, satu gagang kunci leter T, empat anak pisau kunci leter T, dan sebilah golok beserta sarungnya.(all/c)