25 radar bogor

129 Pengembang Belum Serahkan Fasos-Fasum

BOGOR– Pertumbuhan perumahan di Kota Bogor semakin meningkat. Hingga bulan ini saja sudah ada 292 perumahan yang terbangun. Sayang, hal itu tidak sinergis dengan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah. Tercatat, masih ada 129 pengembang properti yang belum menyerahkan fasos-fasum.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Lorina Damastuti mengatakan, pihaknya tak bisa memaksa para pengembang. Sebab, dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, pemkot cenderung hanya menunggu fasos-fasum diserahkan ke pemerintah.

“Enggak bisa (memaksa). Biasanya kesadaran pengembang sendiri atau hitung-hitungan ekonomi mereka kalau tidak diserahkan, justru membebani mereka sendiri,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurutnya, pemkot baru bisa bergerak menagih fasos-fasum jika ada usulan dari masyarakat. Semisalnya, masyarakat di sekitar perumahan tidak memiliki fasilitas tempat ibadah.

“Kalau ada penelantaran begitu, baru kami bisa menagih berdasarkan usulan masyarakat,” tegasnya.

Dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permuki­man pasal 10 huruf C juga menya­takan, pembangunan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) wajib menyedi­akan lahan parkir, utilitas umum, ruang terbuka hijau (RTH), dan penerangan jalan umum paling sedikit 50 persen dari luas sesuai rencana tapak yang disahkan.

Sementara huruf D dalam pasal yang sama, pembangunan fasilitas komersial perdagangan, wajib menyediakan JPO, lahan parkir, RTH, dan utilitas umum sebanyak 30-50 persen dari luas rencana tapak yang disahkan. “Kendalanya adalah peraturan yang ada menjadikan pemerin­tah pasif atau menunggu menerima penyerahan PSU,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Perta­nahan Nasional (BPN) Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh mengakui, tidak banyak pihak swasta yang mau mengurus sendiri kewajiban menyerahkan fasum-fasos ke pemerintah. “Harusnya memang ada kontrol dari pemkot, mengacu pada dikeluarkannya izin lokasi dari dinas terkait,” kata Ery.

BPN, kata Ery, hanya menu­nggu ketika ada pendaftaran penerbitan sertifikat fasos-fasum. Karenanya, dia mendo­rong Pemkot Bogor untuk menerbitkan berita acara saat mengeluarkan izin lokasi pembangunan. “Kami sih hanya menunggu, karena pemkot yang mengeluarkan izin,” bebernya.

Belum lama ini, pengembang Perumahan Cimanggu City, PT Gapura menyerahkan sertifikat PSU ke Pemkot Bogor. Ery berharap ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya untuk tertib administrasi.

“Kali ini ada 6,6 hektare fasos-fasum diserahkan, terdiri atas 52 bidang tanah. Peruntukannya untuk taman, rumah ibadah, dan jaringan utilitas lainnya. Semoga jadi contoh bagi pengusaha lain untuk tertib administrasi,” pungkasnya.(wil)