25 radar bogor

Waspada Manuver Setnov Hari Ini, Sidang Perdana Kasus E-KTP

Setya Novanto
PERIKSA: Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, kemarin.Imam Husein/JawA Pos

JAKARTA – Agenda sidang perdana Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto (Setnov) yang digelar hari ini (13/12) harus mendapat perhatian khusus. Sebab, tim kuasa hukum Setnov me­nyatakan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu up and down dan belum tentu bisa mengikuti sidang.

”Kita berharap tetap fit. Tapi ter­akhir bertemu dengan beliau, kondisi beliau (Setnov, red) tidak terlalu fit,” kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya usai mendampingi pemeriksaan Setnov di KPK, kemarin (12/12). Setnov kemarin diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

Alasan sakit dalam menghadapi proses hukum memang harus diwaspadai. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setnov kembali menggunakan jurus itu agar sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu batal digelar. Strategi itu bisa digunakan untuk mengulur waktu agar proses praperadilan di PN Jakarta Selatan tetap dilanjutkan hingga putusan pada Kamis (14/12).

Firman mengatakan, tim penasihat hukum (PH) sejatinya siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Hanya, dia juga tidak memungkiri bahwa pihaknya mengharapkan proses praperadilan bisa tetap dilanjutkan sampai hakim membacakan putusan. ”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.

Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai. Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.

Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formal. Melainkan juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.

Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya. Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak ke mana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, red),” imbuhnya.

Meski demikian, hadir tidaknya Setnov dalam sidang hari ini bergantung jaksa penuntut KPK. Sebab, saat ini Setnov berada di bawah kewenangan jaksa.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hadir atau tidak Setnov dalam sidang hari ini tetap bisa menggugurkan praperadilan.

”Kalaupun SN dan lawyer boikot tidak mau hadir dengan harapan sidang tidak bisa dimulai, maka jadwal sidang pemeriksaan pertama telah menggugurkan praperadilan,” ungkapnya. Sebab, dalam putusan MK jelas menyebut bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.

”Jadi ketika hakim ketok palu sidang dibuka, maka praperadilan tetap gugur,” imbuh pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu. Meski demikian, berbagai kemungkinan nonteknis apa saja masih bisa terjadi hari ini. Itu menyusul, jejak rekam Setnov yang kerap lolos dari jeratan hukum. Salah satunya, gugurnya status tersangka pertama oleh KPK melalui praperadilan 29 September lalu.

KPK sendiri mengaku siap terkait berbagai kemungkinan yang dihadapi dalam sidang perdana Setnov hari ini. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terkait kondisi kesehatan Setnov, pihaknya tetap berpegang pada rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa Setnov tidak perlu dilakukan perawatan. ”(Setya Novanto) sehat kok sehat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki akses untuk memonitor common room rumah tahanan (rutan) tempat Setnov ditahan. Dengan begitu, kondisi Setnov terus dipantau. ”Intinya kami siap, praperadilan siap, pelimpahan berkas sudah dilakukan, kami siap menghadapi sidang,” tegasnya.

Pada bagian lain, DPP Partai Golongan Karya sudah menyiapkan jadwal pelaksanaan rapat pleno pembahasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), demi membahas proses pergantian Ketua Umum. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengab Ketua Harian dan Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Partai Golkar membahas waktu pelaksanaan pleno.

“Semalam (Senin malam, red) saya bertemu dengan Ketua Harian dan Korbid-korbid,” kata Idrus di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional Kosgoro 1957 di Jakarta, kemarin (12/12).

Menurut Idrus, dalam pertemuan terbatas itu dise­pakati dua opsi terkait pelaksanaan pleno Partai Golkar. Seandainya pada hari ini sidang tipikor membacakan dakwaan terhadap Setnov, maka DPP Partai Golkar akan menggelar pleno pada malam harinya. Namun, jika surat dakwaan tidak dibacakan, maka pleno digelar paling cepat besok. (tyo/bay)