25 radar bogor

KPU Tolak Gugatan Pasola

JAWABAN KPU:Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti (memegang mic) membacakan jawaban KPU atas gugatan termohon, Solahudin Dalimunte (Pasola) dan Ade Umar pada sidang musyawarah di Wisma Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.Dede/Radar Bogor
JAWABAN KPU:Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti (memegang mic) membacakan jawaban KPU atas gugatan termohon, Solahudin Dalimunte (Pasola) dan Ade Umar pada sidang musyawarah di Wisma Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.Dede/Radar Bogor

BOGOR-Sidang musyawarah penyelesaian sengketa kedua antara bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor, Solahudin Dalimunte (Pasola) dan Ade Umar, kembali digelar kemarin (12/12). Dalam sidang dengan dua agenda sekaligus di Wisma Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, semua prinsipal pemohon serta kuasa hukum pemohon dan termohon hadir.

”Ini sidang musyawarah kedua. Kita dengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Bogor,’’ ujar pimpinan sidang yang juga Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin.

Ridwan memulai sidang dengan meminta pihak ter­mohon, KPU Kabupaten Bogor, untuk menyampaikan jawaban. Pada kesempatan itu, KPU menolak seluruh permohonan dari pemohon, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor Solahudin Dalimunte (Pasola) dan Ade Umar.

KPU juga menyampaikan permohonan penetapan berita acara KPU Kabupaten Bogor Nomor 60/PL.03.2-BA/3201/KPU-KAB/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2018, adalah benar dan tetap berlaku.

”Agenda selanjutnya, sidang musyawarah untuk meminta keterangan saksi dan pem­buktian dari pihak pemohon, serta penyerahan daftar bukti dan saksi dari termohon,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Panwaslu Kota Bogor kembali membuka sidang musyawarah penyelesai­an sengketa bakal calon wali kota pasangan perseorangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah.

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau menjelaskan bahwa agenda sidang keempat kemarin dengan agenda penyerahan dokumen dan saksi dari pemohon dan termohon. ”Ada dua saksi dari pemohon dan termohon memberikan empat orang saksi yang notabanenya petugas yang melakukan perhitungan,” ujarnya.

Di sidang selanjutnya, Yustinus mengimbau masing-masing pemohon dan termohon untuk memberikan keputusan. Sebab, jika tidak menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka Majelis Sidang Musyawarah akan mengambil keputusan.

”Kami tidak menghimpun salah atau benar, kami masih kaji. Diharapkan ada hasil dari musyawarah dan mufakat,’’ terangnya.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati menambahkan, sidang pem­buktian tersebut meru­pakan pertanggung­jawaban atas kinerja KPU Kota Bogor.

Bukti-bukti yang disam­paikan dik­laim­nya sudah lengkap, serta saksi yang dihadirkan juga betul-betul melihat, mendengar dan melakukan.

”Apa yang kami sampaikan adalah bukti kami bekerja sesuai dengan prinsip penye­leng­gara pemilu,’’ tukasnya.(ded/c)