25 radar bogor

Korupsi Rp2,4 M, Divonis Satu Tahun, Jaksa Pertimbangkan untuk Banding

VONIS: Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan lima terdakwa kasus korupsi proyek talud Rp2,4 miliar di Kampung Muara, Bogor Barat, bersalah, kemarin (12/12). Kelimanya dihukum dengan vonis yang berbeda-beda.
VONIS: Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan lima terdakwa kasus korupsi proyek talud Rp2,4 miliar di Kampung Muara, Bogor Barat, bersalah, kemarin (12/12). Kelimanya dihukum dengan vonis yang berbeda-beda.

BOGOR–Kasus dugaan korupsi mark-up proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat, sebesar Rp2,4 miliar, memasuki babak akhir. Kemarin (12/12), sidang putusan terhadap terdakwa Kemal Yusuf cs digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan PPK di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor tersebut divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hakim menyatakan, Kemal terbukti melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

“Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kampung Muara, Kota Bogor,” kata Ketua Majelis Hakim Tardi di PN Tipikor, Bandung.

Selain Kemal, mejelis hakim juga memutuskan empat terdakwa lain. Yakni, Budi Rahman, dirut PT Indotama Anugrah, yang divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta dan terdakwa Jamintar Manurung, direktur PT Satria Lestari Graha, yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, Junaidi dan Sonny Novansyah yang merupakan konsultan pengawas, divonis masing-masing 1 tahun penjara beserta denda Rp50 juta.

Menanggapi putusan, para terdakwa beserta kuasa hukum­nya menerima vonis tersebut. Namun, JPU Kejari Kota Bogor Ridha Nurul Ihsan mengaku akan mempertim­bangkan untuk melakukan banding.

“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ke depan kami akan menyatakan sikap,” ucap Ridha seraya mengakhiri persidangan.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan talud merupakan program Nawacita Presiden Jokowi tentang penataan kawasan permukiman kumuh yang berlokasi di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Proyek fisik yang rampung pada September 2015 lalu itu, dianggap telah melanggar hukum atas dugaan perkara korupsi fisik yang tak sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya. Diduga terjadi mark-up yang menye­bab­kan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang PNS di Kota Bogor yang terlibat rasuah. Dari data yang dirangkum Radar Bogor, setiap tahunnya ada saja PNS Pemkot Bogor yang terlibat korupsi.

Dimulai dari kasus suap izin hotel Rp1,2 miliar pada 2014-2015 oleh mantan Kepala Bappeda Kota Bogor, HS, mantan Kasi Kesbangpol, TS, serta mantan Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (dulu BPLH) Kota Bogor, SS.

Kemudian pada 2015-2016, kasus rasuah pembelian lahan Rp43 miliar untuk relokasi PKL MA Salmun ke Pasar Jambu Dua terungkap. Mantan Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), YP, serta mantan Camat Tanahsareal, IG terjerat. Teranyar, adalah mark-up proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat, sebesar Rp3,1 miliar.

Kejadian ini, menurut pengamat hukum dan pemerintahan Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Raden Mihradi, disebabkan belum ada ketegasan dari kepala daerah bagi anak buahnya yang terlibat rasuah. Belum lagi, lemahnya kerja sama antara pemkot dan aparat penegak hukum membuat praktik ini rawan terjadi di kemudian hari.

“Jadi, harus ada kerja sama yang benar-benar pasti dengan penegak hukum. Sedangkan bidang yang rawan korupsi harus dilakukan pendampingan dan supervisi hukum,” pungkasnya.(ded/fik/*/c)