25 radar bogor

Amin Bukan Korban Mutilasi

Sofyansyah/Radar Bogor EKSPOSE: Tim Satreskrim Polres Bogor memajang para tersangka kasus pembunuhan M Amin (35) yang ditemukan warga di bekas Stasiun Gunungputri, Jumat (8/12).

EKSPOSE: Tim Satreskrim Polres Bogor memajang para tersangka kasus pembunuhan M Amin (35) yang ditemukan warga di bekas Stasiun Gunungputri, Jumat (8/12). (Sofyansyah/Radar Bogor)

CIBINONG–Temuan mayat terpotong oleh warga di bekas Stasiun Gunungputri, Jumat (8/12), dipastikan bukan korban mutilasi. Dari olah TKP yang dilakukan Polres Bogor, tubuh korban Muhamad Amin (35) warga Klapanunggal itu ter­potong setelah tertabrak com­muterline.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky, memaparkan, korban tewas setelah ditusuk pelaku berinisial AM (21) di bagian kepala dengan obeng. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor milik korban.

Menurut kapolres, pembu­nu­­han ini terjadi saat pelaku AM, dan NK (32) serta korban menenggak miras di Stasiun Kampung Muaraberes RI 01/03, Desa/Kecamatan Gu­nung­putri, Jumat (08/12).

Saat itu, korban dan pelaku terlibat perkelahian. “Setelah diketahui tewas, pelaku NK me­nyeret korban dan mem­buang­nya di samping rel kereta api dengan tujuan menyem­bunyikan tubuh korban,” tuturnya.

Setelah itu, sambungnya, sepeda motor dan handphone korban diambil oleh NK dan AM. Keduanya langsung mendatangi rumah pelaku lainnya, ST (27). ”Di rumah ST motor dipereteli dan dijual ke penadah, SS (70),” tuturnya.

Nahas, tubuh korban yang dibuang disamping rel ternyata tersangkut di rel kereta api. Sehingga ketika kereta api lewat, tubuh korban terlindas di bagian kiri. “Saat ditemukan tak ber­nyawa. Keadaan korban dengan wajah terdapat bekas luka sayat dan kaki kiri mulai dari lutut ke bawah terpisah dari badan­nya. Tubuh korban ditemukan di atas rel sekitar 300 meter dari posisi badan,” terangnya.

Saat ini, polisi sudah menga­mankan barang bukti satu obeng, satu unit handphone merk Advan warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, kerangka/mesin berikut sparepart sepeda motor Honda Revo, serta pakaian korban.

”Pasal yang disangkakan ke­pada pelaku 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hu­ku­man mati serta untuk pena­dah pasal 480 KUHP de­ngan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (rp2/c)