CIBINONG–Temuan mayat terpotong oleh warga di bekas Stasiun Gunungputri, Jumat (8/12), dipastikan bukan korban mutilasi. Dari olah TKP yang dilakukan Polres Bogor, tubuh korban Muhamad Amin (35) warga Klapanunggal itu terpotong setelah tertabrak commuterline.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky, memaparkan, korban tewas setelah ditusuk pelaku berinisial AM (21) di bagian kepala dengan obeng. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor milik korban.
Menurut kapolres, pembunuhan ini terjadi saat pelaku AM, dan NK (32) serta korban menenggak miras di Stasiun Kampung Muaraberes RI 01/03, Desa/Kecamatan Gunungputri, Jumat (08/12).
Saat itu, korban dan pelaku terlibat perkelahian. “Setelah diketahui tewas, pelaku NK menyeret korban dan membuangnya di samping rel kereta api dengan tujuan menyembunyikan tubuh korban,” tuturnya.
Setelah itu, sambungnya, sepeda motor dan handphone korban diambil oleh NK dan AM. Keduanya langsung mendatangi rumah pelaku lainnya, ST (27). ”Di rumah ST motor dipereteli dan dijual ke penadah, SS (70),” tuturnya.
Nahas, tubuh korban yang dibuang disamping rel ternyata tersangkut di rel kereta api. Sehingga ketika kereta api lewat, tubuh korban terlindas di bagian kiri. “Saat ditemukan tak bernyawa. Keadaan korban dengan wajah terdapat bekas luka sayat dan kaki kiri mulai dari lutut ke bawah terpisah dari badannya. Tubuh korban ditemukan di atas rel sekitar 300 meter dari posisi badan,” terangnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti satu obeng, satu unit handphone merk Advan warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, kerangka/mesin berikut sparepart sepeda motor Honda Revo, serta pakaian korban.
”Pasal yang disangkakan kepada pelaku 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (rp2/c)