25 radar bogor

Pasola: KPU Tabrak Aturan

Galuh/Radar Bogor SIDANG MUSYAWARAH: Sidang gugatan perdana pasangan Solahuddin Dalimunte (Pasola)-Ade Umar, digelar kemarin (11/12), di Yayasan Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

SIDANG MUSYAWARAH: Sidang gugatan perdana pasangan Solahuddin Dalimunte (Pasola)-Ade Umar, digelar kemarin (11/12), di Yayasan Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Galuh/Radar Bogor)

BOGOR-Sidang gugatan perdana pasangan jalur independen di Pilbup Bogor, Solahuddin Dalimunte (Pasola)-Ade Umar, digelar kemarin (11/12). Dalam sidang mus­yawarah yang berlangsung di gedung Yayasan Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Pasola tak terima dengan keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan.

”Kami merasa keputusan KPU bertentangan dengan PKPU Nomor 1 dan 15 Tahun 2017. KPU melakukan verifikasi langsung, padahal dalam aturan hanya pencocokan penghitu­ngan jumlah minimum berkas yang kita bawa,’’ ujar Pasola ke­pada Radar Bogor, kemarin.

Selain itu, Pasola mengung­kap­kan bahwa dalam proses penghitungan beberapa waktu lalu, pihaknya melihat sejumlah orang dari luar KPU yang bebas keluar-masuk ke dalam ruangan penghitungan berkas. Sedangkan pemohon sendiri dibatasi dan yang dipersilakan masuk hanya yang sudah teregistrasi.

”Jelas merugikan kami dan bisa saja kehilangan dokumen dan tim kami merasa terganggu,’’ ujar dia. Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor tersebut juga menyesalkan pihak KPU yang sempat meminta agar proses penghitungan berkas dukungan dihentikan, lantaran waktu sudah menunjukkan dini hari. ”Kami protes dan akhirnya penghitungan tetap berlang­sung,’’ ujar dia.

Dengan demikian, Pasola berkeyakinan jumlah berkas syarat dukungan yang telah dihimpun tim suksesnya selama dua tahun, tak bermasalah. ”Seharusnya lebih dari cukup. Tetapi saat itu KPU menetapkan syarat dukungan yang terkumpul 157.000, kami merasa kehila­ngan 65-70 ribu berkas,’’ kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menjelaskan bahwa untuk memasuki agenda persidangan berikutnya, pihaknya akan mempersiapkan penyampaian jawaban terkait gugatan tersebut. Terkait dengan SOP, KPU meyakini tidak ada yang dilanggar termasuk soal ruangan penghi­tungan yang sempat diprotes pasangan Pasola-Ade Umar.

”Sebenarnya sudah kami siapkan tapi nanti kami perbaiki,’’ jelasnya.

Dalam persidangan kemarin, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin bertindak sebagai majelis musyawarah. Ridwan menjelaskan, sidang akan berlanjut pada agenda penyampaian jawaban dari KPU. ”Kami memiliki waktu terbatas, hanya sampai tanggal 18 Desember 2017. Dimohon untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan tepat dan baik, agar termohon siap dengan jawaban dan tanggapannya,’’ tukasnya.(ded/c)