25 radar bogor

Program Sertifikat Tanah Gratis Dipungut Biaya

BOGOR–Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang digaungkan gratis. Namun kenyataannya, di Kota Bogor tidak sepenuhnya gratis. Warga yang ikut program tersebut harus menyediakan biaya pendaftaran Rp150 ribu. ”Jadi, tidak gratis sama sekali. Biaya sertifikatnya saja yang gratis karena dianggarkan APBN,” ujar Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Hanafi.

Biaya Rp150 ribu tersebut, kata Hanafi, akan digunakan untuk penggandaan berkas dari panita PTSL di kelurahan dan pengadaan lain. Pembiayaan tersebut sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang kemudian akan lebih gamblang lagi diatur dalam peraturan wali kota (perwali). ”Dengan aturan ini akan mencegah adanya pungli dari oknum tertentu, ketika masyarakat hendak mendaftarkan bidang tanahnya dalam PTSL,” bebernya.

Jika tidak ada aral, perwali yang mengatur adanya biaya pendaftaran Rp150 ribu tersebut akan rampung bulan ini atau paling lambat Januari 2018. Kota Bogor sendiri akan mendapat jatah 30 ribu bidang tanah dalam program PTSL 2018. Jatah tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Saat ini, BPN dan Pemkot Bogor sedang menyiapkan pokmas untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya disertifikatkan.

”Sambil menunggu perwali, kita bentuk pokmas. Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke kelurahan untuk daftar,” ungkap Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh.
Sejatinya, jumlah 60 ribu lahan yang masuk PTSL 2018, hanyalah 60 persen dari 100 ribu lahan di Kota Bogor yang belum disertifikatkan. ”Kalau 2018 sudah 60 ribu bidang (bersertifikat), harapan kita tahun 2019, sisa 40 ribu di empat kecamatan bisa tuntas lewat program yang sama,” kata Ery.

Dia menambahkan, BPN juga akan mengajukan dana hibah ke Pemkot Bogor. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu petugas pokmas di kelurahan yang bolak-balik mengurus berkas pendaftaran ke BPN. ”Karena dari BPN pusat hanya ada untuk biaya ukur di BPN Kota Bogor dan berkas yuridis,” ungkapnya.

Adapun, besaran biaya Rp150 ribu yang dikenakan kepada masyarakat, kata dia, digunakan untuk materai, penggandaan surat, dan patok tanah.

”Biaya ukur sudah disediakan. Tapi, kalau sudah diukur kan juga perlu dipatok dong. Kita masih tunggu perwalinya. Karena dalam SKB Tiga Menteri itu, harus ada perwali,” pung­kasnya.(wil/c)