25 radar bogor

Hotel Baru Makin Menjamur

DIKEBUT: Meski sudah ada moratorium perizinan hotel, pembangunan hotel baru tetap saja berjalan. Misalnya, hotel di dekat RS PMI Bogor Jalan Pajajaran.
DIKEBUT: Meski sudah ada moratorium perizinan hotel, pembangunan hotel baru tetap saja berjalan. Misalnya, hotel di dekat RS PMI Bogor Jalan Pajajaran. (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–Penghentian sementara (moratorium) izin pembangunan hotel oleh Pemkot Bogor, tidak berlangsung efektif. Setiap tahun ada saja hotel baru yang terbangun. Teranyar, hotel di samping Hotel Permata atau RS PMI Bogor, Jalan Pajajaran.

Menurut Kabid Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bogor, Rudi Mashudi, perizinan hotel tersebut sebenarnya sudah lama, yakni sekitar 2 Agustus 2013, atau masih di zaman wali kota lama, Diani Budiarto.

”Pembangunan hotel di lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) sekarang memang dibatasi. Tapi, hotel yang baru dibangun itu izinnya sudah lama diberikan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Berdasar data BPS Kota Bogor, jumlah hotel di kota hujan ada 53, dan mayoritasnya berada di lingkar KRB. Kondisi inilah yang mendasari adanya moratorium perizinan hotel oleh pemkot. ”Walaupun izinnya sudah lama dan baru dibangun sekarang, kami tetap mengedepankan asas lingkungan. Yakni, semua persyaratan harus diselesaikan lebih dahulu sebelum dibangun,” imbuhnya.

Apalagi, sekarang ini KRB sedang mengalami krisis air tanah, akibat hotel di sekelilingnya masih menggunakan sumber air tanah. Karenanya, dalam proses izin hotel tersebut, analisis daya tampung lingkungan menjadi prasyarat paling utama. ”Ke depan, proses perizinan untuk kawasan terbatas seperti KRB akan diatur lagi,” bebernya.

Secara kasatmata, diakui Rudi, lingkar kebun raya memang sudah sangat padat karena semua pembangunan tersentralisasi di sana. Oleh sebab itu, keberadaan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus disegerakan. ”Perda RDTR belum disahkan karena masih menunggu proses akhir Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Nantinya, sambung Rudi, jika kedua perda tersebut rampung, pihaknya akan mudah mengatur zona pembangunan. Misalnya, dalam satu zona akan dibuat blok yang boleh dibangun apa saja dengan empat prasyarat dalam Perda RDTR. Yakni izinkan, terbatas, bersyarat, dan dilarang (ITBX). ”Jadi, ketika sudah memenuhi unsur ITBX, maka sama sekali tidak boleh ada pembangunan di situ,” pungkasnya.(wil/c)