BOGOR-Bakal calon wali kota Ade Mashudi dan Linda Dahlina menjalani sidang gugatan perdana, kemarin (7/12). Pantauan Radar Bogor, pasangan dari jalur perseorangan itu datang ke kantor Panwaslu Kota Bogor bersama tim pemenangan. “Alhamdulillah, kami sudah melaksanakan musyawarah mufakat,” ujar Ade kepada Radar Bogor, kemarin.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan KPU terkait hasil penghitungan syarat dukungan bagi calon perseroangan yang hendak maju di Pilwakot Bogor 2018. “Intinya, ada ketidaksesuaian data yang di-upload ke Silon. Kami yakin sudah mencukupi kuota batas syarat dukungan,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, dari jumlah dukungan sebanyak 51.048 orang, yang ditetapkan KPU hanya 46.500 dukungan. “Bahkan, ada beberapa kelurahan yang tidak menyerahkan KTP-nya,” ucapnya.
Dengan demikian, sambung dia, ada kejanggalan yang terjadi dalam proses tersebut. Ia mengklaim jika berkas yang dibawa ke KPU sudah rapi. “Ada yang fisiknya belum ketemu, ada juga yang pindah ke wilayah lain, dan tidak masuk akal. Kami minta semua transparan,” tuturnya.
Ia meminta agar KPU Kota Bogor menemukan kesepakatan dan membatalkan keputusan terkait rekapitulasi. “Yang tidak masuk logika, ada yang nol (dukungan, red),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau mengakui, dalam agenda sidang kali ini pemohon menyampaikan pengaduannya. “Sidang kedua mendengarkan tanggapan jawaban dari pihak termohon KPU,” tambahnya.
Menanggapi kasus yang membelitnya tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengaku, proses kedatangan hingga perhitungan dilakukan secara terbuka. Bahkan, kata dia, yang membawa dan membuka dokumen pun adalah tim dari pasangan calon. Justru, KPU tak menyentuhnya.
Selain itu, setiap proses penghitungan di dalam ruangan juga didukung kamera pemantau. “Terlihat semua di sana, dari membuka, bahkan memasukkan berkas dan melakban juga oleh tim mereka,” tambahnya. (ded/c)