25 radar bogor

Imigrasi Batasi Pembuatan Paspor

SEPI: Kondisi ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di bilangan A Yani, Kota Bogor tampak lebih sepi dari hari-hari biasa.Fikri/Radar Bogor
SEPI: Kondisi ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di bilangan A Yani, Kota Bogor tampak lebih sepi dari hari-hari biasa.Fikri/Radar Bogor

BOGOR–Bagi warga Kota Hujan yang berencana bepergian ke luar negeri dan membutuhkan paspor, lebih baik segera melakukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Sebab, kantor imigrasi yang berada di Jalan Ahmad Yani itu akan menyetop sementara permohonan pembuatan paspor per 15 Januari 2018.

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Ujang Cahya menuturkan, hingga 15 Januari 2018 pihaknya masih menerima permohonan pem­buatan paspor baru. Namun setelah itu, imigrasi tidak lagi menerima, hingga paspor yang terlebih dahulu diajukan rampung.

“Ditahan dulu. Karena kalau enggak ditahan, akan ada penumpukan di aplikasi. Kasihan juga bagi pemohon yang sedang diproses paspornya,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Meski baru distop pada pekan kedua Januari 2018, pembatasan pembuatan paspor sudah dilakukan bulan ini. Pembatasan itu berlaku bagi pemohon dengan tujuan wisata. Hal itu, kata Ujang, disebabkan melonjaknya angka pembuatan paspor menjelang libur akhir tahun. “Rata-rata per harinya 300 pemohon. Karena itu, kami hanya akan memproses permohonan yang diprioritaskan, semisalnya hendak berobat, umrah atau urusan pendidikan,” ucapnya.

Ujang berharap, masyarakat bisa memahami pembatasan tersebut. Dia khawatir, jika dipaksakan memenuhi permin­taan tanpa membatasi, aplikasi imigrasi akan eror. Jika sudah demikian akan menggangu proses pembuatan paspor yang sedang diproses. “Kalau yang sifatnya urgen kami tangani. Kalau wisata tahan dulu, kan tahun depan ada liburan lagi. Tapi kalau sakit, kan, enggak bisa ditunda. Dimohon pengertian­nya,” kata Ujang.

Apalagi, ketersediaan sarana prasarana untuk membuat paspor masih belum seimbang dengan jumlah pemohon, yakni 200–300 pemohon dalam sehari. Sedangkan jumlah komputer yang tersedia hanya enam unit. “Bukannya membatasi, melainkan mengim­bangi dengan sarana dan prasarana. Kalau tidak begitu, pemohon bisa melonjak,” katanya.

Dia menambahkan, warga yang sudah membuat paspor, paling maksimal tiga hari sudah tercetak. Pendaftaran via aplikasi WhatsApp, sambung Ujang, juga akan dibatasi. “Pembatasan ini sifatnya situasional. Sekali lagi kami mohon pengertian masyarakat,” pungkasnya.(wil/c)