25 radar bogor

Berkas Setnov Masuk Meja Hijau

DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

JAKARTA –Perkara Setya Novanto (Setnov) memasuki babak baru. Itu setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (6/12). Dengan begitu, peluang Setnov kembali lolos lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan semakin tipis.

Berkas Setnov diantar petugas KPK ke Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran pada pukul 15.30. Dokumen yang terdiri dari surat dakwaan, berita acara pemerik­saan (BAP) saksi dan ahli serta daftar-daftar barang bukti tersebut dibawa meng­gunakan kereta dorong belanja. Berkas yang terdiri dari empat jilid itu memang cukup tebal bila ditumpuk, yakni lebih dari 1 meter.

Petugas langsung membawa berkas ke ruang bagian administrasi PN Jakpus untuk diperiksa oleh panitera. Sesuai standar operasi pengadilan, tahapan pendaftaran perkara itu paling lambat selesai tiga hari. Setelah itu, pihak pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Proses tersebut berlangsung maksimal tujuh hari.

Dengan demikian, persidangan Setnov bisa saja dimulai pekan depan bila PN Jakpus selesai memeriksa berkas itu hari ini. Agenda perdana sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Bersamaan itu, praperadilan Setnov yang sesuai jadwal bakal digelar hari ini di PN Jaksel terancam gugur seiring dimulainya sidang pokok perkara objek gugatan.

Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir menyatakan, berkas perkara Setnov dengan nomor BP-91/23/11/2017 itu masih pada tahap pendaftaran. Belum ada tanggal register dan nomor surat perkara maupun nomor surat pelimpahan yang dikeluarkan pihak pengadilan hingga tadi malam. Poin-poin itu biasanya dicantumkan dalam kolom data umum informasi perkara. ”Belum ada,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari PN Jakpus seiring dengan pelimpahan kemarin. Dia memastikan semua dokumen yang kemarin dikirim sesuai dengan yang diatur dalam hukum acara pidana. ”Kami lampirkan semua dokumen yang disyaratkan oleh KUHAP (hukum acara pidana, Red),” terangnya.(tyo)