25 radar bogor

Atasi Macet, Perlu Regulasi Terintegrasi

Selain pembangunan jalur untuk moda transportasi massal, Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) menilai perlu ada sejumlah aturan untuk mengatasi 19 titik kemacetan di Kota Bekasi.

Ketua DTKB Harun AL Rasyid mengatakan, sebagian titik kemacetan memang sudah diatasi dengan rekayasa lalu lintas. Namun, ia menilai perlu ada regulasi yang mewajibkan pengembang dalam membangun kawasan perumahan, kantor atau mal harus terintegrasi dengan sistem moda transportasi publik.

”Penyediaan moda transportasi publik yang layak dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pe­nam­bahan armada BRT yang memadai, ini harus diprioritaskan,” kata Harun, Selasa (5/12).

Selain itu, menurut dia, solusi konvensional lainnya juga tetap harus dilakukan pihak-pihak terkait secara konsisten. ”Seperti penggunaan jalan satu arah, pembatasan kendaraan pribadi, peningkatan kapasitas jalan dan penambahan SDM lalin di berbagai titik kemacetan,” jelasnya.

Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingkat kemacetan di Kota Bekasi. Di antaranya, sedang gencarnya pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi yang sebagian besar mengambil badan jalan. Kemudian, pertambahan kendaraan bermotor yang semakin tinggi. Lalu, menurut dia, tingkat urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi.

”Kota Bekasi tercatat memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tinggi di Jawa Barat. Ketiga faktor tersebut berpengaruh pada pergerakan orang dan kendaraan di Kota Bekasi,” ujarnya.

Pertumbuhan penduduk yang terjadi di Kota Bekasi tidak diikuti penambahan panjang jalan yang signifikan sampai saat ini. ”Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap kemacetan di jalan raya, terutama arah ke pusat-pusat kegiatan,” imbuhnya.(neo/poj)