25 radar bogor

Sabu di Kandang Ayam

BUKTI: Petugas memperlihatkan bukti yang disita dari para tersangka, kemarin. Galuh/ Radar Bogor
BUKTI: Petugas memperlihatkan bukti yang disita dari para tersangka, kemarin. Galuh/ Radar Bogor

CIBINONG-Perang terhadap narkoba makin gencar. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menangkap tiga pengedar ganja dan sabu. Yakni JL (54), R (24), dan M (25).

Kepala BNNK Bogor Budhi Setya Nugraha mengatakan, JL diringkus ketika hendak bertransaksi di Perum Curug Sari Agung RT 04/02, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (25/11).

Saat digeledah di rumahnya, tersangka menyembunyikan lima plastik flip bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 417,52 gram di tumpukan baju kotor.

”Bukti terdiri dari tiga plastik flip bening masing-masing dengan berat bruto 100 gram, satu plastik bening dengan berat bruto 71,74 gram, serta satu plastik bening dengan berat 46,78 gram,” ujarnya kepada Radar Bogor saat ekspose di kantor BNNK Bogor, kemarin (05/12).

Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang bukti tersebut titipan H warga negara Nigeria yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNK Bogor.

Sebelumnya, tersangka telah menerima sekitar 500 gram sabu, 50 gram telah diberikan kepada seseorang dan sisanya dipakai tersangka. ”Modusnya, tersangka dititipi sabu dengan cara sistem tempel dan ada yang ketemu langsung kemudian mengantarkan sabu itu sesuai perintah H kepada seseorang yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Sedangkan, R (24) dan M (25) diciduk saat bersembunyi di Kampung Pos, Desa Leuweu­ngkolot Kecamatan Cibung­bulang, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11). Dari kantong celana M ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil ganja.

Sementara, saat ditangkap R tak ditemukan barang bukti narkotika. Namun setelah pengembangan di Kampung Ciaruteun RT 04/08, Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, tepatnya di kandang ayam, ditemukan lagi barang bukti narkotika berupa enam paket kecil ganja dan 11 paket sabu yang disimpan tersangka M atas suruhan R sebagai pemiliknya.

”JL merupakan residivis Lapas Cipinang dengan kasus narkoba. Kalau R dan M, sekitar tujuh bulan jual-beli barang haram tersebut,” pungkasnya. (rp2/c)