25 radar bogor

Revisi UU Ormas Dijanjikan Menyusul

JAKARTA–Sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) diputuskan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Namun, pengesahan melalui rapat paripurna itu sempat memunculkan interupsi.

Alasannya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2017 sebagai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Ormas tidak masuk prioritas pembahasan tahun depan. Interupsi daftar Prolegnas 2018 itu disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrat.

Setelah Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas selesai membacakan usulan Prolegnas 2018, anggota Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan mengapa baleg tidak memasukkan revisi UU Ormas sebagai prioritas. ”Mayoritas fraksi yang meminta Perppu Ormas masuk (menjadi UU) menghendaki (revisi),” kata Arsul.

Menurut Arsul, ada baiknya jika Prolegnas 2018 bisa mengakomodasi suara yang pernah muncul di pembahasan Perppu Ormas. Dalam hal ini, revisi UU Ormas bisa menjadi jawaban atas pro-kontra terkait isi Perppu Ormas yang dinilai mengabaikan kewenangan yudikatif dalam pembubaran ormas.

”Agar bisa direalisasikan segera, PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademiknya,” ujar sekretaris jenderal DPP PPP itu. Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik juga sepakat dengan interupsi Arsul. Menurut Erma, dengan tidak masuknya revisi UU Ormas, DPR dikhawatirkan tidak menjadikan hal itu sebagai prioritas pada 2018.

”Kami saat itu mendukung Perppu Ormas dengan banyak catatan. Sudah kami sampaikan, kami mohon penjelasan baleg soal hilangnya UU Nomor 16 Tahun 2017 itu,” katanya. Supratman menyatakan bahwa revisi UU Ormas sejatinya menjadi prioritas untuk dibahas pada 2018.

Menurut Supratman, tidak masuknya revisi UU Ormas dalam daftar 50 RUU prioritas disebabkan saat pembahasan bersama pemerintah, UU Ormas masih terkendala penomoran dalam lembaran negara. Meski begitu, Supratman memastikan bahwa revisi UU Ormas akan disusulkan masuk prioritas.

”Telah disepakati bahwa revisi prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali, namun setiap bulan. Insya Allah UU selesai, maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018,” ujar Supratman. (bay/c6/fat)