25 radar bogor

Polusi Suara Lebihi Ambang Batas

Ilustrasi tingkat kebisingan. Kebisingan di Kota Bogor menurut laporan dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Bogor berada di atas standar baku mutu. Salah satunya bersumber dari klakson kendaraan (Nelvi/Radar Bogor)
Ilustrasi tingkat kebisingan.
Kebisingan di Kota Bogor menurut laporan dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Bogor berada di atas standar baku mutu. Salah satunya bersumber dari klakson kendaraan (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–Polusi suara di Kota Bogor sudah melebihi batas ambang baku mutu, terutama pada jam-jam tertentu. Dari enam titik lokasi sampling yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, tingkat kebisingan menunjukkan angka 51 hingga 76 desibel (db).

“Lokasi paling bising berada di pertigaan Tugu Narkoba. Hasil penelitian pada siang hari, kebisingan di angka 76 db, pada malam hari di angka 73 db,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Konservasi dan Perubahan Iklim DLH Kota Bogor, Yohana Andriani.

Dari enam lokasi yang di-sampling, kawasan Tajur dan Kelurahan Cilendek Timur memiliki tingkat kebisingan paling rendah, yakni 51–52 db. “Artinya, masih jauh di bawah baku mutu yakni 70 db. Ini terma­suk tidak bising,” bebernya.

Yohana menambahkan, walaupun tingkat kebisingan Kota Bogor sudah di atas baku mutu, kualitas udara Kota Bogor terbilang cukup baik. Berda­sarkan hasil pengujian dan perhitungan indeks kualitas udara pada 2015, kualitas udara Kota Bogor berada di angka 70,56. Nilai ini kemudian naik pada 2016 menjadi 78,56. “Dengan hasil seperti ini, pada 2015 kualitas udara di Kota Bogor masuk kategori cukup. Kalau pada 2016 meningkat ke dalam kategori baik,” ungkap Yohana.

Untuk 2017, kata dia, pihaknya belum menerima data dari pemerintah pusat. Namun, dia optimistis kualitas udara Kota Bogor masih berkategori baik. “Pengujian mutu udara Kota Bogor masih dikelola oleh pusat karena terkendala alat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berda­sarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, ambang baku mutu kebisingan lingkungan ditentukan 55 db, sedangkan untuk kawasan industri 70 db.

Spesialis THT dr Muhammad Ikhwan menilai, secara pelan tapi pasti, polusi suara akan memengaruhi kesehatan. Di antaranya, gangguan hilang atau turunnya pendengaran, tinitus, gangguan kardio­vaskular seperti vasokontriksi, hipertensi, serta penyakit jantung iskemik.

”Lingkungan dengan kebi­singan tinggi bisa menyebabkan stres, marah, migrain, gangguan depresi, dan gangguan psikologis lain seperti stres emosional,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahaya kebisingan di area publik seperti mal atau tempat hiburan anak-anak, termasuk pemakaian pendengar musik yang berlebihan pada remaja.

“Kondisi ini berisiko gangguan pendengaran permanen,” pungkasnya.(ran/c)