25 radar bogor

43 Pelajar Ditangkap

ilustrasi
TEGAS: Para pelajar dikumpulkan di Mapolres Bogor karena akan tawuran dan membawa senjata tajam di simpang Kandang Roda, kemarin.

CIBINONG–Polres Bogor kembali mengamankan 43 pelajar SMK dan SMA, kemarin (05/12). Para pelajar dari empat sekolah itu, terpaksa digiring ke Mapolres Bogor karena hen­dak tawuran di simpang Kan­dang Roda, Kecamatan Suka­raja. Modusnya, mereka menunggu siswa dari sekolah lain yang melewati jalur tersebut kemudian menyerangnya.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, para pelajar tersebut sebelumnya per­nah diamankan. Saat dipe­riksa tiga di antaranya bahkan kedapatan membawa sembilan senjata tajam (sajam). Di anta­ranya delapan celurit dan satu gergaji sepanjang 75 sentimeter. Agar jera, kini kepolisian tidak hanya mem­berikan pembinaan tetapi juga hukuman.

“Yang membawa sajam walaupun di bawah umur akan diproses sesuai aturan yang berlaku, namun dengan mem­perhatikan UU Perlin­dungan Anak. Tentu huku­man­nya tidak seperti orang dewasa,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurutnya, jika tertangkap lalu hanya diberikan pembinaan saja, dikhawatirkan mereka akan kem­bali melakukan aksi berbahaya terse­but. ”Yang tidak bawa sajam kami ­panggil orang tuanya untuk men­jemput, tetapi sebelumnya akan diidentifikasi dulu,” tuturnya.

Dicky mengaku, beberapa minggu terakhir para siswa sering kali kedapatan hendak tawuran. ”Dengan membawa sajam berarti ini kan tidak main-main, sudah tidak normal dan sangat memprihatinkan,” tegasnya. Sebagai tanda hukuman, rambut para pelajar pun dicukur oleh polisi.(rp2/c)