CIBINONG–Polres Bogor kembali mengamankan 43 pelajar SMK dan SMA, kemarin (05/12). Para pelajar dari empat sekolah itu, terpaksa digiring ke Mapolres Bogor karena hendak tawuran di simpang Kandang Roda, Kecamatan Sukaraja. Modusnya, mereka menunggu siswa dari sekolah lain yang melewati jalur tersebut kemudian menyerangnya.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, para pelajar tersebut sebelumnya pernah diamankan. Saat diperiksa tiga di antaranya bahkan kedapatan membawa sembilan senjata tajam (sajam). Di antaranya delapan celurit dan satu gergaji sepanjang 75 sentimeter. Agar jera, kini kepolisian tidak hanya memberikan pembinaan tetapi juga hukuman.
“Yang membawa sajam walaupun di bawah umur akan diproses sesuai aturan yang berlaku, namun dengan memperhatikan UU Perlindungan Anak. Tentu hukumannya tidak seperti orang dewasa,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Menurutnya, jika tertangkap lalu hanya diberikan pembinaan saja, dikhawatirkan mereka akan kembali melakukan aksi berbahaya tersebut. ”Yang tidak bawa sajam kami panggil orang tuanya untuk menjemput, tetapi sebelumnya akan diidentifikasi dulu,” tuturnya.
Dicky mengaku, beberapa minggu terakhir para siswa sering kali kedapatan hendak tawuran. ”Dengan membawa sajam berarti ini kan tidak main-main, sudah tidak normal dan sangat memprihatinkan,” tegasnya. Sebagai tanda hukuman, rambut para pelajar pun dicukur oleh polisi.(rp2/c)