RUMPIN–Pungutan liar (pungli) yang dialami sopir truk pengangkut material tambang, membuat mereka terpaksa melanggar aturan. Yakni nekat melalui Jembatan Leuwiranji yang masih dalam masa renovasi.
Padahal, Dinas PUPR Kabupaten Bogor melarang kendaraan roda empat dan truk melalui jembatan. Hanya sepeda motor saja yang tetap diperbolehkan.
Mandor renovasi Jembatan Leuwiranji Yusuf mengatakan, tronton yang melintasi lokasi proyek sangat berbahaya. Selain bisa terjerembap, juga mengancam keselamatan para pekerja. “Kalau sudah begitu, pekerjaan kami jadi terganggu,” keluhnya kepada Radar Bogor.
Sementara itu, anggota Satpol PP unit Kecamatan Rumpin Jumido mengatakan, pihaknya langsung mengecek ke lokasi.
”Ternyata banyak tronton yang pawai mau melintasi Jembatan Leuwiranji,” ujarnya.
Ia pun meminta kesediaan para sopir agar tak nekat melalui jembatan. “Semua pelat penghubung belum dipasangi baut. Dimohon kerja samanya,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Leuwiliang pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Asmandilah mengatakan, truk besar dilarang melintas Jembatan Leuwiranji karena dalam renovasi total.
”Kami akan melakukan penggantian pelat sambungan, baut, dan memberikan lapisan aspal pada jembatan. Jadi, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas,” ujarnya.(all/c)