25 radar bogor

Limbah Pabrik Cemari Sungai

JADI KOTOR : Tampak Curug Parigi yang akan dijadikan objek wisata tercemar limbah.
JADI KOTOR : Tampak Curug Parigi yang akan dijadikan objek wisata tercemar limbah.

CIBUBUR–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyayangkan aliran sungai yang mengalir ke Curug Parigi, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang kerap dicemari limbah pabrik.

Seperti yang diungkapkan Sekre­taris DLH Kota Bekasi Kustan­tina. Ia mengatakan, sudah banyak masyarakat yang menge­luh karena adanya limbah pabrik di aliran curug (air terjun) itu. Pihaknya bahkan kerap menguji kandungan air di laboratorium dan hasilnya tercemar limbah pabrik.

“Air akan terus tercemar selama pabrik yang berdiri di bantaran Sungai Cileungsi atau di bagian hulu terus membuang limbahnya yang tidak sesuai baku mutu tersebut ke sungai,” kata Kustantina.

Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan aliran air di sana. Salah satunya menjalin nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan limbah antara DLH Kota Bekasi dengan DLH Kabupaten Bogor.

Namun berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) petugas, pencemaran bersumber dari aliran Sungai Cileungsi. “Kami sudah sering berkirim surat ke Kabupaten Bogor sebagai bentuk peringatan terhadap kebersihan Kali Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana hingga Rp8 miliar untuk menata Curug Parigi di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, sebagai objek wisata alam pada 2018 men­datang. Hal tersebut mengun­dang komentar dari LSM Pemer­hati Pembangunan dan Lingku­ngan Hidup Indonesia (PPLHI). Adanya pencemaran ter­sebut sebagai bukti bahwa pe­me­rintah melakukan pembi­aran terhadap pencemaran lingkungan.

“Bisa dikatakan pemerintah dae­rah itu mandul. Hanya wacana, tidak ada action-nya menegakkan hukum terhadap pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran,” ketus Ketua LS PPLHI Muhammad Nurman.

Seharusnya, kata Nurman, pemerintah pusat juga bekerja sama dengan daerah ataupun provinsi dalam memberikan hukuman kepada pabrik nakal. Seperti pemberlakuan denda.

“Bisa juga denda itu untuk memulihkan air sungai yang sudah tercemar. Pengusaha pabrik harus tanggung jawab. Itu yang harus dilakukan sekarang, di samping berhenti membuang limbah di sungai,” tuturnya.(dka/c)