25 radar bogor

KPK Sita Catatan Aliran Dana

TEGAS: Penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Kamis (30/11).
TEGAS: Penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Kamis (30/11).

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti penting terkait indikasi rasuah pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Yakni dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan salah satu tersangka yang membeber aliran duit ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. ”Barang-barang itu disita penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (02/12).

Bukan hanya itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan pelicin pengesahan RAPBD. Nilai uang mencapai ratusan juta. Hanya, Febri enggan menyebutkan siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Termasuk dampak hukum atas pengembalian duit. ”Yang jelas, terhadap uang itu dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jambi untuk mengumpulkan alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) Selasa lalu (28/11). Lokasi itu antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, rumah pribadi Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan rumah Plt Kadis PUPR Arfan.

Febri menambahkan, pihaknya mendapat informasi baru terkait barang bukti uang Rp3 miliar yang ditemukan dalam dua koper saat OTT. Uang itu diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan.

Kemudian penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali. ”KPK sudah menemukan dugaan ARN (Arfan) memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 itu,” imbuhnya.

Seperti diwartakan, dalam OTT di Jambi itu KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah III Sekretariatan Daerah (Setda) Saifudin, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono.(jp)