25 radar bogor

Terancam Enam Tahun Penjara

Ahmad Dani
Ahmad Dani

JAKARTA–Pentolan grup band Dewa 19, Ah mad Dhani Pra setyo ditetapkan seba gai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian SARA di media sosial.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan Dhani sebagai tersangka berdasar pada gelar perkara, 23 November 2017. “Kami sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana,” kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).

Dalam pertimbangan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. “Nanti hari Kamis (Ahmad Dhani) diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya,” ujar Iwan.

Terkait penahanan, Iwan belum bisa memastikan kapan dilakukan. Namun, ia menyatakan bahwa surat penetapan tersangka itu telah dilayangkan kepada Dhani. Iwan juga memastikan, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya bekerja profesional sesuai dengan adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana tanpa ada unsur muatan politis.

“Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum,” tegasnya. Sebelumnya, seorang warga bernama Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/1192/ III/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Mantan suami Maia Estianti itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Di tempat berbeda, Dhani bereaksi atas penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh polisi. Dia menyatakan siap menghadapi proses hukum kasus tersebut. Dia pun menilai pene tapan status tersangka pada dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya siap perang melawan para pembela penista agama, siapa pun itu,” ujarnya. Namun, Dhani tidak menje laskan secara tegas, siapa yang dimaksud sebagai pembela penista agama tersebut.(rmol/cnn)