25 radar bogor

Legalkan PKL Jualan di Trotoar

JADI ZONA PKL: Sepanjang trotoar di Jalan Siliwangi disulap menjadi tempat PKL
JADI ZONA PKL: Sepanjang trotoar di Jalan Siliwangi disulap menjadi tempat PKL

BOGOR–Jika Anda sering melewati Jalan Siliwangi, Bogor Timur, pasti sudah tidak asing dengan sejumlah deretan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Meski berada di sebagian trotoar, keberadaan mereka ternyata dilegalkan oleh Pemkot Bogor.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas S Rasmana mengatakan, keberadaan lapak tersebut untuk para PKL binaan pemkot. Keberadaannya sudah memiliki dasar hukum, yakni peraturan walikota (perwali).

”Jadi, ada 14 titik zoning PKL. Salah satunya di ruas Jalan Siliwangi,” ujarnya kepada Radar Bogor. Dia menjelaskan, lapak-lapak tersebut sudah bisa digunakan untuk lebih dari 45 pedagang existing, sepanjang Jalan Siliwangi. ”Tahun depan akan dibuat lagi sedikit ruas jalan untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Lantas, kenapa pemkot tidak menyiapkan lahan untuk para PKL daripada menggunakan trotoar? Anas beralasan bahwa zona PKL Siliwangi didesain agar pedagang yang sudah lama berjualan di sana lebih rapi. ”Untuk pengadaan lapak PKL ini kami menganggarkan Rp180 juta, sedangkan penambahan fasilitas trotoar nantinya Rp200 juta,” ungkapnya.

DIKUASAI PKL: Seorang pejalan kaki terpaksa harus berjalan di Jalan Raya Siliwangi lantaran trotoar yang sudah disesaki PKL.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, di dalam perwali tentang zonasi PKL ada beberapa titik yang masuk dalam kategori zona PKL, meskipun harus menempati sarana dan prasarana, baik yang menunjang jalan maupun bukan penunjang jalan.

Di antaranya, Jalan Ciremaiujung, Papan dayan, Jalan Pajajaran, Pajaga lan, Jalan Dadali, Jalan Binamarga, Jalan Paledang, Gang Selot, Jalan Cidangiang, Jalan Pengadilan, Jalan R3, Ekalokasari, Jalan Batutulis, dan Jalan Siliwangi.

“Ini merupakan pengembangan dari Perwali Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penataan PKL, dari 11 titik menjadi 14 titik,” jelasnya. Penetapan zona PKL itu berlaku selama tempat relokasi belum disediakan pemerintah. Maka, sarana dan prasarana penunjang jalan seperti trotoar pun boleh digunakan untuk zonasi PKL.(wil/c)