25 radar bogor

BPJS Kesehatan Godok Aturan Baru, Tak Boleh Sakit Parah

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.
KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan. Sejumlah rumah sakit kerap menolak pasien BPJS

JAKARTA–Semakin hari BPJS Kesehatan semakin defisit. Pada tahun keempat berdirinya lembaga tersebut, defisit mencapai Rp9 triliun. Menurut data yang dihimpun, pada tahun pertama, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp3,3 triliun, 2015 defisit naik menjadi dua kali lipat, Rp6 triliun. Hingga sekarang mencapai Rp9 triliun. Penyebabnya adalah beban untuk menanggung jaminan kesehatan lebih besar daripada jumlah iuran yang ada.

Saat rapat dengar pendapat dengan DPR Kamis lalu (23/11), sempat diwacanakan ada delapan penyakit yang tidak akan dibiayai BPJS Kesehatan. Yakni kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis, leukemia, dan hemofilia. Delapan penyakit tersebut disebut sebagai penyebab defisit karena berlangsung lama dan membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek sempat menuturkan jika pembiayaan untuk pasien gagal ginjal selama ini sudah mencapai Rp2,3 triliun.

Menurut Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, wacana BPJS Kesehatan tidak membiayai delapan penyakit tersebut belum diputuskan. ”Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingan dengan kondisi negara lain,” katanya kemarin (25/11).

Masih menurut Nopi, di beberapa negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, melakukan cost sharing. BPJS Kesehatan mencoba untuk menerapkan hal tersebut. Untuk membiayai penderita penyakit yang memerlukan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi atau katastropik, BPJS berencana melibatkan peserta untuk ikut mendanai. Cost sharing ini rencananya akan berlaku bagi peserta dari golongan mandiri.

”Pada rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta untuk memaparkan bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik,” ungkapnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui jika perawatan penyakit katastropik membutuhkan biaya yang besar. Dari awal tahun hingga Septermber tahun ini, delapan penyakit katastropik tersebut membuat BPJS Kesehatan kewalahan. Sebab, ada 10 juta kasus lebih yang harus dibiayai. Totalnya mencapai Rp12,29 triliun.
Hingga kini, pihak BPJS Kesehatan masih mengkaji cost sharing yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan juga masih menghitung rincian beban yang akan dibagi atau ditanggung bersama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam rapat dengar pendapat antara komisinya dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, muncul beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah defisit yang dialami BPJS. Menurut dia, ada empat opsi yang diusulkan.

Pertama, tutur dia, mengurangi manfaat. Jadi, tidak semua pelayanan di-cover BPJS. ”Ada yang tidak dibiayai. Itu namanya mengurangi manfaat,” terang dia. Yang kedua, menaikkan iuran. Misalnya, lanjutnya, dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu. Opsi ketiga, mencari pembiayaan lain.

Muncul wacana, pembiayaan kesehatan akan diambilkan dari cukai rokok. Jadi, 5 persen dari pendapatkan cukai rokok akan dimanfaatkan untuk membiayai kesehatan. Namun, usul itu masih menjadi perdebatan. Sebab, tidak etis jika membiayai kesehatan dan sumber yang dinilai tidak baik. “Rokok kan tidak baik. Jangan sampai nanti digunakan sebagai promosi rokok,” paparnya.

Kemudian yang keempat, lanjut Saleh, cost sharing. Yaitu, biaya kesehatan tidak semuanya ditanggung BPJS. Ada sebagian yang harus ditanggung masyarakat. Sebenarnya, cost sharing sama saja dengan mengurangi manfaat.

Anggota DPR dari Fraksi PAN itu mengatakan, pihaknya sudah meminta BPJS untuk melakukan simulasi cost sharing. Seperti apa mekanis­me nanti. Dia berharap, simulasi bisa secepatnya diselesaikan. Dalam masa sidang ini, kajian yang dilakukan BPJS sudah selesai, sehingga bisa segera dibahas bersama dewan.(lyn/lum)