25 radar bogor

BKPP Tunggu Laporan PNS yang Maju Pilbup

ULTIMATUM: Bagi PNS yang hendak maju di pilkada, terpaksa harus rela melepaskan status pegawainya.

CIBINONG–Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 semakin berwarna. Tak hanya diramaikan para politisi, sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Bogor juga diam-diam mulai bergerilya mencari dukungan. Meski begitu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor belum menerima laporan adanya PNS yang maju sebagai calon bupati ataupun wakil bupati.

Berdasarkan aturan, kata Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan, PNS yang hendak maju sebagai kepala daerah harus mengajukan pensiun dini jika masa kerjanya belum habis. “Karena yang bersangkutan sudah terikat dengan partai politik, sehingga status PNS-nya harus dihilangkan,” beber dia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pengajuan pensiun, kata Dadang, dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan ketetapan dari KPU Kabupaten Bogor sebagai calon bupati atau wakil bupati. Jika tak juga membuat surat pengajuan pensiun, maka BKPP yang akan membuatkan surat pemberhentian dari PNS. “Kalau dia tidak buat surat, maka tidak akan mendapatkan haknya. Karena itu masuk pada pelanggaran,” ucapnya.(rp2/c)