25 radar bogor

Napi Gunungsindur Kelola Jaringan Internasional

EKSPOSE: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua kiri) dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi dan empat tersangka saat rilis pengungkapan narkotika jaringan internasional di Jakarta, Kamis (23/11). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
EKSPOSE: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua kiri) dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi dan empat tersangka saat rilis pengungkapan narkotika jaringan internasional di Jakarta, Kamis (23/11). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA –Mendekam di balik jeruji besi tak menghentikan Andang Anggara (26) dan Sonny Sasmita (40) mengendalikan peredaran narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim mengungkapkan, keduanya mengendalikan penyelundupan 600 ribu ekstasi asal Belanda dari penjara. Tiap satu butir ekstasi bisa dipecah menjadi empat butir dengan kualitas biasa.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, sebulan lalu ada informasi pengiriman ekstasi dari Belanda. Namun, waktu dan lokasinya tidak jelas. Berangkat dari situ, Bareskrim lantas bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai untuk mengantisipasi penyelundupan itu. ”Bea Cukai yang mendapatkan informasi kemudian memperketat pemeriksaan barang dari Belanda,” ujarnya kemarin (23/11).

Tidak disangka, 600 ribu ekstasi itu ternyata sudah berada di gudang barang impor. Akhirnya, dilakukan control delivery terhadap ekstasi itu. Ada dua orang yang mengambil ekstasi, yakni Dadang dan Waluyo. Ekstasi itu dikirim ke sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading, Tambun Utara.

Dilakukanlah penggerebekan terhadap kedua pelaku. Setelah digeledah, diketahui ekstasi itu terbungkus plastik dengan jumlah 120 kemasan. Setiap plastik berisi 5 ribu butir dengan total 600 ribu butir. Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka bekerja kepada Andang dan Sonny. ”Saat itu juga terdapat pemesan dua orang, yakni Handayana dan Randy. Keduanya diringkus di tempat berbeda,” terangnya.

Dia mengatakan, Andang merupakan napi Lapas Kelas I Surakarta dan Sonny merupakan napi Lapas Gunungsindur, Bogor. Keduanya masih dalam proses perizinan untuk bisa diperiksa. ”Napi beda lapas ini bisa kendalikan satu jaringan, tentunya akan kami dalami bagaimana caranya,” tuturnya. (idr/oki)