25 radar bogor

Penjualan Turun 30 Persen

BOGOR –Pelarangan penempatan rokok secara terbuka di toko, ritel, hotel maupun kafe di Kota Bogor, ternyata berdampak besar kepada para penjual rokok di Kota Hujan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pusat mencatat, terjadi penurunan penjualan rokok sebanyak 30 persen di Kota Bogor, setelah aturan itu diberlakukan.

Menurut Ketua Departemen Minimarket Aprindo, Gunawan Indro Baskoro, perlu ada klarifikasi dari pemkot, sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Pasal 50 ayat 2 menyebutkan , larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan di lingkungan kawasan tanpa rokok (KTR).

”Karena itu, masih akan kita pertanyakan lagi,” kata Gunawan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah merasa aneh dengan PP 109 Pasal 50 ayat 2 yang menjadipegangan Aprindo. Sebab, isinya yang sangat berlawanan dengan misi KTR itu sendiri.

”PP ini lahir 2012, sementara Perda KTR lahir tahun 2009. Makanya, kami akan konsultasi dulu dengan Kemendagri dan Kemenkes,” ucapnya. Sembari menunggu konsultasi, Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR tetap masih berlaku. Begitu juga soal larangan display rokok. Rubaeah menekankan punishment bagi yang masih mendisplay rokok mulai dari teguran hingga yang paling akhir yaitu pencabutan izin.

Untuk diketahui, Pemkot Bogor menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel terkait larangan mendisplay rokok, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.

Surat Edaran tersebut mengatur dua hal yakni larangan mendisplay rokok atau larang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkan dengan tulisan ”Di sini ada rokok”. Bagi yang me langgar diancam sanksi administrasi sampai penindakan atau pelaksanaan sanksi polisioner dan atau pencabutan izin.(wil/c)