25 radar bogor

Kejaksaan Pelototi Dana Desa

CIBINONG-Dinas Pem­berdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor telah menyebar lima tim peningkatan kapasitas kepala desa. Tak hanya DPMD, kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Dinas Perumahan Kawa­san Permu­kiman dan Pertanahan (DPKPP) juga dilibat­kan untuk pen­cegahan dan pembinaan kepada kepala desa beserta perangkatnya.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor Deni Ardia­na mengatakan, sosialisasi ini menitik­berat­kan pada tim teknis penga­nggaran dan pelaksanaan kegiatan di desa.

“Jadi, akan disosialisasikan juga hal-hal apa saja yang banyak ditemukan dari hasil pemerik­saan Inspektorat serta tindakan pencegahan korupsi dari Kejari,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia menga­takan, sinergitas harus dilakukan seluruh unsur mulai perangkat desa, BPD, dan lembaga kemas­ya­raka­tan. “Kemauan kami 100 persen tidak ada pe­nyim­pangan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengungkap­kan, para kepala desa beserta perangkat desa telah memiliki modul penggu­naan dana desa. Namun demikian, lanjutnya, perlu diingatkan kembali terkait administrasinya.

Dengan banyaknya pihak yang ikut mengawasi peng­gunaan dana desa, kata dia, seharusnya kepala desa ataupun perang­katnya semakin memahami ram­bu-rambu yang ada. Se­hingga penggunaannya bisa tepat sasaran dan dira­sa­kan masyarakat.(rp2/c)