CIBINONG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor telah menyebar lima tim peningkatan kapasitas kepala desa. Tak hanya DPMD, kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) juga dilibatkan untuk pencegahan dan pembinaan kepada kepala desa beserta perangkatnya.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor Deni Ardiana mengatakan, sosialisasi ini menitikberatkan pada tim teknis penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di desa.
“Jadi, akan disosialisasikan juga hal-hal apa saja yang banyak ditemukan dari hasil pemeriksaan Inspektorat serta tindakan pencegahan korupsi dari Kejari,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Lebih lanjut ia mengatakan, sinergitas harus dilakukan seluruh unsur mulai perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan. “Kemauan kami 100 persen tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartoto mengungkapkan, para kepala desa beserta perangkat desa telah memiliki modul penggunaan dana desa. Namun demikian, lanjutnya, perlu diingatkan kembali terkait administrasinya.
Dengan banyaknya pihak yang ikut mengawasi penggunaan dana desa, kata dia, seharusnya kepala desa ataupun perangkatnya semakin memahami rambu-rambu yang ada. Sehingga penggunaannya bisa tepat sasaran dan dirasakan masyarakat.(rp2/c)