25 radar bogor

Bule Terancam Lima Tahun Penjara

SADIS: Usep Alaia alias Bule diapit petugas Polsek Leuwiliang saat ekspose kasus, kemarin.
SADIS: Usep Alaia alias Bule diapit petugas Polsek Leuwiliang saat ekspose kasus, kemarin.

LEUWILIANG–Pelarian Usep Alaia alias Bule (21), pelaku pencurian dengan kekerasan berakhir sudah. Begal yang dikenal sadis itu diciduk jajaran Reskrim Polsek Leuwiliang.

Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Suparta mengatakan pelaku dijerat dengan hukuman pidana di atas lima tahun.

”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, jangan mengendarai sepeda motor di tempat rawan dan sepi,” kata Nyoman kepada Radar Bogor.

Penangkapan Bule berawal dari hasil pengembangan pelaku pertama, yakni Ahmad Junaidi (20). Warga Kampung Cilegok RT 06/12, Desa Sukaraja, Kabu­paten Cianjur, tersebut kini sedang meringkuk di Lapas Paledang.

Modus yang digunakan pelaku pun terbilang sadis. Mereka sering melukai korban-korban­nya tanpa ragu. ”Pelaku diciduk di kamar mandi rumahnya, Kam­pung Lebak, Desa Bojong Sarung, Kecamatan Lebak, Kabu­paten Lebak, Provinsi Ban­ten, setelah tujuh bulan buron” terangnya.

Untuk diketahui, pelaku terakhir kali beraksi pada 30 April 2017. Saat itu, korban atas nama Nani warga Kecamatan Patungan menjadi korban kedua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya.(all/c)